KETAHUI
HAK-HAK TERSANGKA DALAM PENAHANAN
Seorang tersangka yang dalam penahanan
tetap memiliki hakl-hak yang patut diperjuangkan tidak hanya oleh dirinya
sendiri tapi oleh keluarga ataupun penasihat hukumnya. Berikut diringkas
hak-hak tersangka dalam penahanan sbb:
1. Tersangka
atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya;
2. Tersangka
atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak
menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses
perkaranya;
3. Tersangka
atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima
kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada
hubungannya dengan proses perkara maupun tidak;
4. Tersangka
atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan
atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan
tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh
tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya;
5. Tersangka
atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang
mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa
guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha
mendapatkan bantuan hukum.
6. Tersangka
atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya
menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada
hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan
atau untuk kepentingan kekeluargaan;
7. Tersangka
atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima
surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan
olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis
menulis.
8. Tersangka
atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
Salam
AFH
Aktifitas Aslam Hasan
Kami
berupaya maksimal memberikan layanan sebagai berikut:
- Legal
Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap
transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
- Menjadi
Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
- Kegiatan
Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di
luar Pengadilan).
- Membantu
membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of
Understanding (MoU)
- Menyiapkan
segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
- Menyelesaikan
perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara,
Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
- Membantu
pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan
lain-lain.
- Membantu
membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan
penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
- Khusus
dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan
perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja
Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
No comments:
Post a Comment