Showing posts with label penahanan. Show all posts
Showing posts with label penahanan. Show all posts

Monday, 24 June 2019

PENANGGUHAN PENAHANAN


Penahanan Ditangguhkan, Eggi Sudjana Berterima Kasih kepada Prabowo


Kompas.com - 24/06/2019, 22:37 WIB

Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana meninggalkan ruangan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (24/6/2019) pukul 21.50 setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menghirup udara bebas pada Senin (24/6/2019) pukul 21.50 setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.
Sambil tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media, Eggi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko dan Alamsyah Hanafiah.
Ia tampak mengenakan kemeja coklat dan sarung. Sebelum pergi, Eggi sempat mengucapkan terima kasih kepada sejumlah tokoh nasional atas dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Para tokoh yang disebut Eggi seperti Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Purnomo, Prabowo Subianto, dan Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.
"Untuk itu tak lupa terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Bapak Prabowo yang menginstruksikan Bapak Dasco, Hendarsam, dan juga para lawyer ini," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin malam.
"Hanya kepada Allah minta dibalas kebaikan semuanya karena saya dalam posisi yang dibantu oleh mereka semua," katanya. 
Adapun, penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar, hari ini.
Penjamin Eggi adalah Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi. Eggi mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Sufmi pada 4 Juni 2019. Sementara itu, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. 
Eggi dilaporkan atas video saat dirinya menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo di Jakarta Selatan pada 17 April lalu.

TINJAUAN RINGKAS

Dalam pemberitaan diatas critical point yang akan dibahas yakni mengenai Penahanan oleh pihak penyidik terhadap tersangka.
Penahanan

PENGERTIAN UMUM

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Untuk kepentingan penyidikan, seorang penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan.

KETENTUAN MENGENAI PENAHANAN

Perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana disamping hal tersebut Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

b.tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).

LAMA PENAHANAN

(Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik, hanya berlaku paling lama dua puluh hari. Jangka waktu penahanan selama 20 hari tersebut  apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari. Lebih lanjut maish menurut KUHAP tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi dan Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum.

PENANGGUHAN PENAHANAN


Dalam Hukum acara bahwa Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan (bisa berupa wajib lapor, tidak keluar rumah atau tidak keluar kota)
Lebih jauh, dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa:

1.        Jaminan Uang (Pasal 35).

-      Jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.

-      Penyetoran uang jaminan ini dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasihat hukumnya atau keluarganya dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.

-      Penyetoran ini dilakukan berdasar “formulir penyetoran” yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.

-      Bukti setoran ini dibuat dalam rangkap tiga sesuai ketentuan angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan.

-      Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

 

2.        Jaminan Orang (Pasal 36).

-      Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.

-      Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.

-      Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.

-      Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).

-      Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.
Timbulnya kewajiban orang yang menjamin menyetor uang tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian penangguhan penahanan:

a.      Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri;

b.      Dan setelah lewat 3 bulan tidak ditemukan;

c.      Penyetoran uang tanggungan ke kas Negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera Pengadilan Negeri;

d.      Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan tersebut, jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

Sumber:
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4982/penangguhan
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/24/22374221/penahanan-ditangguhkan-eggi-sudjana-berterima-kasih-kepada-prabowo

Salam

AFH

Sunday, 23 June 2019

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Kivlan Zen di Meja Praperadilan


Polda Metro Jaya Siap Hadapi Kivlan Zen di Meja Praperadilan
Jumat, 21 Juni 2019 – 22:49 WIB

jpnn.com, - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pihak Kivlan menilai penetapan kliennya sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api tidak tepat dan tak ada bukti kuat.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hal tersebut merupakan hak dari Kivlan dan kuasa hukum. Kepolisian pun tak bisa melarangnya.

“Silakan, kami tidak masalah jika yang bersangkutan mengajukan praperadilan,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Jumat (21/6).

Menurut dia, keputusan menempuh praperadilan sudah sesuai aturan. Kepolisian pun siap menghadapi kubu Kivlan di sidang praperadilan.

 “Dari kami tentunya siap, kami ikuti saja aturan hukum yang berlaku," imbuh Argo.

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka di kasus kepemilikan senjata api. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

KAJIAN RINGKAS
Dalam pemberitaan di atas beberapa pokok-pokok pembahasan yang menjadi  perhatian utama yakni mengenai penetapan tersangka, alat bukti dan praperadilan

Tersangka

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, Bukti permulaaan dapat ditemukan di di didalam KUHAP berdasarkan  ketentuan di pasal 184 KUHAP

Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :

1)    Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

2)  Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.

 

 

 

Praperadilan

Pra Peradilan


Pra Peradilan

1.      Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:

A.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;

B.     Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

C.     Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);

D.    Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP)

E.     Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014  menyatakan bahwa ketentuan Pasal 77 KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan

 

2.      Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:

A.    Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;

B.     Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;

C.     Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.

 

3.      Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:

A.    Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;

B.     Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;

C.     Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.

 

PROSES PEMERIKSAAN PRA PERADILAN

1.      Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).

2.      Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.

3.      Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.

4.      Pemohon dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.

5.      Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.

UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRA PERADILAN

1.      Putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan “tidak sahnya” penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).

2.      Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.

3.      Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.

4.      Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 54-56.

sumber pemberitaan:

Salam

Aslam Hasan

Tuesday, 25 September 2018

Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan


Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan
 
Dalam ketentuan KUHAP dinyatakan bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, apakah bila telah menyandang status sebagai tersangka sudah dipatikan bersalah??? Tunggu dulu belum tentu…masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui bagi seorang tersangka untuk dapat dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan suatu tindak pidana.
 
Oleh karenanya perlindungan hukum sebagai seorang tersangka dalam melalui tahapan-tahapan proses pemeriksaan yang berjalan perlu diberikan semata-mata untuk menjamin agar proses pelaksanaan hukum berjalan dengan baik dan dapat memberikan kepastian hukum.
Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Hak-Hak  tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
 
 I. Berhak meminta untuk diperlihatkan surat Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan ketika tersangka ditangkap dan ditahan (Pasal 18 ayat 1 dan ayat 3 KUHAP)
 
Terhadap setiap rangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan maka hak-hak terhadap seorang yang diduga melakukan suatu tindakan pidana patut untuk diberikan. Mulai dari tahap pemeriksaan sebagai saksi, tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan atas barang-barang miliknya kesemuanya harus ada berita acaranya.
Berkenaan dengan Tindakan penangkapan dan penahanan maka seorang tersangka berhak untuk diperlihatkan surat tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahahan dari aparat penegak hukum
 
 II. Berhak Memohon Pengalihan Jenis Penahanan (Pasal 23 KUHAP)
Berkenaan dengan penahanan terhadap Tersangka , pihak tersangka dapat mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan terhadapnya. Jenis penahanan terdiri dari penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, atau penahanan kota.
 
III. Berhak untuk segera perkaranya diperiksa dan diadili di Pengadilan (Pasal 50 KUHAP)
Agar mendapat kepastian hukum dan kasus / perkaranya segera diselesaikan maka tersangka berhak untuk segera dapat dilakukan pemeriksaan, dimajukan perkaranya ke pengadilan dan untuk segera diperiksa perkaranya / diadili di Pengadilan..
 
IV Berhak Meminta penjelasan mengenai tindak pidana yang disangkakan kepadanya (Pasal 51 KUHAP).
Ketentuan ini dimaksudkan agar tersangka memahami dengan baik dan jelas mengenai tindak pidana yang disangkakan kepadanya sehingga dapat mengupayakan langkah-langkah hukum yang diperlukan baginya.
 
V. Berhak memberikan keterangan secara bebas dalam tingkat penyidikan dan tahapan  pemeriksaan lainnya dalam proses peradilan (Pasal 52 dan 117 KUHAP)
Tersangka berhak menyampaikan keterangannya secara bebas tanpa adanya tekanan, intimidasi dan paksaan disetiap tahapan pemeriksaan
 
VII. Berhak untuk mendapat bantuan hukum (Pasal 54, 55, 56, 114 KUHAP).
Guna kepentingan pembelaan terhadap kepentingan hukumnya maka tersangka berhak untuk didampingi dan mendapat bantuan hukum oleh Penasehat Hukum
 
VIII. Berhak untuk menghubungi dan mendapatkan kunjungan dari keluarga, dokter pribadi dan rohaniawan (Pasal 58, 61, 63 KUHAP).
Ketentuan tersebut diatas merupakan hak asasi seorang tersangka yang harus diberikan, apalagi berkenaan dengan pemeriksaan atas kondisi kesehatannya
 
IX. Berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau orang yang memiliki keahlian khusus (Pasal 65 KUHAP).
Hak untuk pengajuan seorang Saksi atau orang yang memiliki keahlian semata-mata dimaksudkan untuk  memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya
 
X. Berhak mengajukan permohonan pra peradilan (Pasal 77 KUHAP).
Atas permintaan tersangka, keluarga atau kuasanya maka permohonan praperadilan dapat dimintakan dalam hal pengujian atas sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan dirinya sebagai tersangka serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
 
Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
 
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Monday, 24 September 2018


KETAHUI HAK-HAK TERSANGKA DALAM PENAHANAN

Seorang tersangka yang dalam penahanan tetap memiliki hakl-hak yang patut diperjuangkan tidak hanya oleh dirinya sendiri tapi oleh keluarga ataupun penasihat hukumnya. Berikut diringkas hak-hak tersangka dalam penahanan sbb:

1.     Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya;
2.     Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya;
3.     Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak;
4.     Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya;
5.     Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
6.     Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan;
7.     Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
8.     Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.

Salam
AFH

Aktifitas Aslam Hasan
Kami berupaya maksimal memberikan layanan sebagai berikut:

  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

 

 

PERIHAL PENAHAHAN


PERIHAL PENAHAHAN

Seringkali proses penegakan hukum oleh aparat hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana disertai dengan Penahanan. Sebenarnya apakah tindakan penahanan itu dan bagaimanakah pengaturannya menurut KUHAP??


Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Jadi tindakan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik (untuk kepentingan penyidikan), penuntut umum (kepentingan penuntutan) atau Hakim (kepentingan pemeriksaan di pengadilan). Dari sini dapat kita cermati bahwa hanya penyidik, penuntut umum dan hakim lah yang memiliki kewenangan kepada tersangka atau terdakwa untuk dilakukan penahanan terhadapnya. Bagaimanakah dengan penyelidik? Apakah juga berwenang melakukan penahanan? Penyelidik juga berwenang melakukan penahanan tentunya dengan adanya perintah penyidik dan atas tindakannya tersebut penyelidik harus membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakannya kepada penyidik.

 
Penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dari keterangan ini dapat dikaji bahwa penahanan dapat bersifat subyektif.

 
Dengan kata lain dapat dimaknai bahwa jika penyidik menilai tersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka terhadap tersangka/terdakwa tidak perlu ditahan.

Sementara dengan mengacu pada  Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan, “Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).”

Pasal 21 ayat (4) KUHAP ini dikenal dengan syarat objektif. Artinya terdapat suatu ukuran / standart jelas yang diatur dalam undang-undang agar tersangka atau terdakwa dapat dilakukan penahanan

Kesimpulan bahwa:
Penahanan tidak wajib dilakukan terhadap tersangka/terdakwa. Penahanan dilakukan jika memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP (syarat objektif) dan memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (syarat subjektif)

Salam
AFH

 
Sekilas aktifitas dari Aslam Hasan & Partners
Aktifitas Aslam Hasan & Partners dengan profesionalitas penanganan yang terbaik dan tuntas. Kami berupaya maksimal sebagai berikut:
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
 
AFH