Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tersangka
Dalam Proses Penyidikan
Dalam
ketentuan KUHAP dinyatakan bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya
atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana, apakah bila telah menyandang status sebagai tersangka sudah dipatikan
bersalah??? Tunggu dulu belum tentu…masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui
bagi seorang tersangka untuk dapat dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan
suatu tindak pidana.
Oleh karenanya perlindungan hukum
sebagai seorang tersangka dalam melalui tahapan-tahapan proses pemeriksaan yang
berjalan perlu diberikan semata-mata untuk menjamin agar proses pelaksanaan
hukum berjalan dengan baik dan dapat memberikan kepastian hukum.
Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Hak-Hak tersangka
tersebut adalah sebagai berikut:
I.
Berhak meminta untuk diperlihatkan surat Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan
Surat Perintah Penahanan ketika tersangka ditangkap dan ditahan (Pasal 18 ayat
1 dan ayat 3 KUHAP)
Terhadap
setiap rangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan maka hak-hak terhadap
seorang yang diduga melakukan suatu tindakan pidana patut untuk diberikan.
Mulai dari tahap pemeriksaan sebagai saksi, tindakan penangkapan, penahanan,
penggeledahan dan penyitaan atas barang-barang miliknya kesemuanya harus ada
berita acaranya.
Berkenaan
dengan Tindakan penangkapan dan penahanan maka seorang tersangka berhak untuk
diperlihatkan surat tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah
penahahan dari aparat penegak hukum
II.
Berhak Memohon Pengalihan Jenis Penahanan (Pasal 23 KUHAP)
Berkenaan
dengan penahanan terhadap Tersangka , pihak tersangka dapat mengajukan permohonan
pengalihan jenis penahanan terhadapnya. Jenis penahanan terdiri dari penahanan
rumah tahanan negara, penahanan rumah, atau penahanan kota.
III.
Berhak untuk segera perkaranya diperiksa dan diadili di Pengadilan (Pasal 50
KUHAP)
Agar
mendapat kepastian hukum dan kasus / perkaranya segera diselesaikan maka
tersangka berhak untuk segera dapat dilakukan pemeriksaan, dimajukan perkaranya
ke pengadilan dan untuk segera diperiksa perkaranya / diadili di Pengadilan..
IV Berhak Meminta penjelasan
mengenai tindak pidana yang disangkakan kepadanya (Pasal 51 KUHAP).
Ketentuan ini dimaksudkan agar tersangka
memahami dengan baik dan jelas mengenai tindak pidana yang disangkakan kepadanya
sehingga dapat mengupayakan langkah-langkah hukum yang diperlukan baginya.
V. Berhak memberikan
keterangan secara bebas dalam tingkat penyidikan dan tahapan pemeriksaan lainnya dalam proses peradilan
(Pasal 52 dan 117 KUHAP)
Tersangka berhak menyampaikan keterangannya
secara bebas tanpa adanya tekanan, intimidasi dan paksaan disetiap tahapan
pemeriksaan
VII. Berhak untuk mendapat
bantuan hukum (Pasal 54, 55, 56, 114 KUHAP).
Guna kepentingan pembelaan terhadap
kepentingan hukumnya maka tersangka berhak untuk didampingi dan mendapat
bantuan hukum oleh Penasehat Hukum
VIII. Berhak untuk
menghubungi dan mendapatkan kunjungan dari keluarga, dokter pribadi dan
rohaniawan (Pasal 58, 61, 63 KUHAP).
Ketentuan tersebut diatas merupakan hak
asasi seorang tersangka yang harus diberikan, apalagi berkenaan dengan pemeriksaan
atas kondisi kesehatannya
IX. Berhak
mengusahakan dan mengajukan saksi atau orang yang memiliki keahlian khusus
(Pasal 65 KUHAP).
Hak untuk
pengajuan seorang Saksi atau orang yang memiliki keahlian semata-mata dimaksudkan
untuk memberikan keterangan yang
menguntungkan bagi dirinya
X. Berhak mengajukan
permohonan pra peradilan (Pasal 77 KUHAP).
Atas permintaan
tersangka, keluarga atau kuasanya maka permohonan praperadilan dapat dimintakan
dalam hal pengujian atas sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan,
penggeledahan, penyitaan dan penetapan dirinya sebagai tersangka serta permintaan
ganti kerugian atau rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
- Legal
Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap
transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
- Menjadi
Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
- Kegiatan
Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di
luar Pengadilan).
- Membantu
membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of
Understanding (MoU)
- Menyiapkan
segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
- Menyelesaikan
perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara,
Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
- Membantu
pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan
lain-lain.
- Membantu
membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan
penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
- Khusus
dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan
perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja
Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.