Showing posts with label pemeriksaan. Show all posts
Showing posts with label pemeriksaan. Show all posts

Wednesday, 26 May 2021

Salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Hak Tersangka atau Kuasa Hukum

Salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Hak Tersangka atau Kuasa Hukum

Berita acara pemeriksaan (“BAP”) termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi, Ahli, mendapatkan keterangan tersangka termasuk dalam ranah Penyidikan.

BAP yang merupakan catatan dari hasil pemeriksaan secara lisan atas suatu perkara pidana, baik berisi keterangan saksi maupun keterangan tersangka.

Berdasarkan Pasal 75 ayat 1 KUHAP Berita Acara dibuat untuk setiap tindakan yang berkaitan dengan :

  1. Pemeriksaan tersangka
  2. Penangkapan
  3. Penahanan
  4. Pengeledahan
  5. Pemasukan rumah
  6. Penyitaan benda
  7. Pemeriksaan surat
  8. Pemeriksaan saksi
  9. Pemeriksaan di tempat kejadian
  10. Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan; dan
  11. Pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang di dalam KUHAP.

Dalam suatu kasus Tipibank, merujuk pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa sudah menjadi Hak Tersangka untuk meminta atau tidak turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya dan sudah menjadi kewajiban bagi pihak penyidik untuk menyerahkan hasil dari BAP tersebut untuk diberikan kepada Tersangka atau Penasihat Hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya. 

Adapun dasar hukumnya telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 72 KUHAP, yang berbunyi sebagai berikut: “Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”

Salam

AHP|ADVOKAT

Thursday, 27 June 2019

PEMBATALAN GUGATAN


PENCABUTAN GUGATAN

Dalam proses berperkara di pengadilan  tidak jarang pihak penggugat mencabut gugatan yang telah diajukannya dengan berbagai dalih, meskipun pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri penggugat namun tidak serta merta pihak penggugat dapat langsung mencabut gugatan yang diajukannya tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

Dalam HIR dan RBg tidak mengatur mengenai pencabutan gugatan namun bagi pihak penggugat yang hendak mencabut gugatan dapat berpedoman pada Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”)

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama:

-        -Pencabutan gugatan merupakan hak mutlak bagi  penggugat selama pemeriksaan belum berlangsung;

-         Pencabutan gugatan   atas persetujuan tergugat apabila pemeriksaan telah berlangsung (dalam hal ini tahapan persidangan sudah memasuki tahap penyampaian jawaban dari pihak tergugat)

Cara pencabutan

-        Yang berhak melakukan pencabutan adalah penggugat sendiri secara pribadi atau kuasanya.

-        Pencabutan gugatan yang belum diperiksa dilakukan dengan surat.

-        Pencabutan gugatan yang sudah diperiksa dilakukan dalam sidang

Akibat Hukum dari Pencabutan Gugatan

-        Pencabutan gugatan yang tidak memerlukan persetujuan tergugat dengan alasan karena belum ada jawaban dari pihak Tergugat, maka gugatan Penggugat mutlak dapat diajukan kembali.

-        Pencabutan gugatan yang telah mendapat persetujuan Tergugat, maka gugatan tidak dapat diajukan kembali

 Salam
AFH

Thursday, 8 November 2018

Fotocopy Surat Sebagai Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Perdata


Fotocopy Surat Sebagai Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Perdata
 
Dalam proses pemeriksaan perkara perdata di tahapan pembuktian, alat bukti surat merupakan alat bukti yang pertama kali diperiksa yang nyatanya seringkali dalam praktek asli dari alat bukti surat tersebut dikarenakan satu dan lain hal tidak dapat dimajukan ke muka persidangan, yang ada dan siap untuk dimajukan adalah hanya fotocopy dan itupun fotocopy dari fotocopy..Bagaimana kekuatan pembuktiannya??
 
Menurut hemat penulis selaku advokat kekuatan alat bukti tersebut sebaiknya dikembalikan saja kepada penilaian hakim, dalam tahapan pembuktian baik selaku penggugat maupun tergugat sekiranya tidak hanya menyiapkan 1 alat bukti saja seperti diatas tapi diupayakan dapat disiapkan beberapa alat bukti lainnya / alat bukti pendukung lainnya dari fotocopy tersebut sehingga dapat membantu Hakim didalam memberikan pertimbangan yang cukup untuk menilai setiap alat bukti maupun dokumen pendukungnya yang diajukan di muka persidangan sekaligus meminimalisir adanya putusan yang menyatakan alat bukti yang diajukan tidak sah
Salam
 
AFH


 

Tuesday, 25 September 2018

Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan


Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan
 
Dalam ketentuan KUHAP dinyatakan bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, apakah bila telah menyandang status sebagai tersangka sudah dipatikan bersalah??? Tunggu dulu belum tentu…masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui bagi seorang tersangka untuk dapat dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan suatu tindak pidana.
 
Oleh karenanya perlindungan hukum sebagai seorang tersangka dalam melalui tahapan-tahapan proses pemeriksaan yang berjalan perlu diberikan semata-mata untuk menjamin agar proses pelaksanaan hukum berjalan dengan baik dan dapat memberikan kepastian hukum.
Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Hak-Hak  tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
 
 I. Berhak meminta untuk diperlihatkan surat Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan ketika tersangka ditangkap dan ditahan (Pasal 18 ayat 1 dan ayat 3 KUHAP)
 
Terhadap setiap rangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan maka hak-hak terhadap seorang yang diduga melakukan suatu tindakan pidana patut untuk diberikan. Mulai dari tahap pemeriksaan sebagai saksi, tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan atas barang-barang miliknya kesemuanya harus ada berita acaranya.
Berkenaan dengan Tindakan penangkapan dan penahanan maka seorang tersangka berhak untuk diperlihatkan surat tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahahan dari aparat penegak hukum
 
 II. Berhak Memohon Pengalihan Jenis Penahanan (Pasal 23 KUHAP)
Berkenaan dengan penahanan terhadap Tersangka , pihak tersangka dapat mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan terhadapnya. Jenis penahanan terdiri dari penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, atau penahanan kota.
 
III. Berhak untuk segera perkaranya diperiksa dan diadili di Pengadilan (Pasal 50 KUHAP)
Agar mendapat kepastian hukum dan kasus / perkaranya segera diselesaikan maka tersangka berhak untuk segera dapat dilakukan pemeriksaan, dimajukan perkaranya ke pengadilan dan untuk segera diperiksa perkaranya / diadili di Pengadilan..
 
IV Berhak Meminta penjelasan mengenai tindak pidana yang disangkakan kepadanya (Pasal 51 KUHAP).
Ketentuan ini dimaksudkan agar tersangka memahami dengan baik dan jelas mengenai tindak pidana yang disangkakan kepadanya sehingga dapat mengupayakan langkah-langkah hukum yang diperlukan baginya.
 
V. Berhak memberikan keterangan secara bebas dalam tingkat penyidikan dan tahapan  pemeriksaan lainnya dalam proses peradilan (Pasal 52 dan 117 KUHAP)
Tersangka berhak menyampaikan keterangannya secara bebas tanpa adanya tekanan, intimidasi dan paksaan disetiap tahapan pemeriksaan
 
VII. Berhak untuk mendapat bantuan hukum (Pasal 54, 55, 56, 114 KUHAP).
Guna kepentingan pembelaan terhadap kepentingan hukumnya maka tersangka berhak untuk didampingi dan mendapat bantuan hukum oleh Penasehat Hukum
 
VIII. Berhak untuk menghubungi dan mendapatkan kunjungan dari keluarga, dokter pribadi dan rohaniawan (Pasal 58, 61, 63 KUHAP).
Ketentuan tersebut diatas merupakan hak asasi seorang tersangka yang harus diberikan, apalagi berkenaan dengan pemeriksaan atas kondisi kesehatannya
 
IX. Berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau orang yang memiliki keahlian khusus (Pasal 65 KUHAP).
Hak untuk pengajuan seorang Saksi atau orang yang memiliki keahlian semata-mata dimaksudkan untuk  memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya
 
X. Berhak mengajukan permohonan pra peradilan (Pasal 77 KUHAP).
Atas permintaan tersangka, keluarga atau kuasanya maka permohonan praperadilan dapat dimintakan dalam hal pengujian atas sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan dirinya sebagai tersangka serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
 
Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
 
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.