Showing posts with label penggugat. Show all posts
Showing posts with label penggugat. Show all posts

Monday, 15 March 2021

Pemaparan Ringkas Gugatan Sederhana Oleh Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS

Prosedur Mengajukan Gugatan Sederhana

Pada kesempatan kali ini Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS      akan menyampaikan mengenai prosedur mengajukan gugatan sederhana. 

Apa Yang Dimaksud Gugatan Sederhana?

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Jadi, yang membedakan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya yaitu nilai kerugian materiil yakni maksimal Rp 500 juta dan jenisP Perkaranya adalah wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum dikecualikan adalah sengketa atas tanah dan jenis perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.

Permohonan gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Tata Cara Gugatan Sederhana diatur dalam Peraturan MA No. 2 Tahun 2015, atau disebut (PERMA 2/2015) dan diupdate dengan Perma No.4 Tahun 2019.

Ruang lingkup gugatan sederhana yaitu perkara cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum

Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana yaitu:

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, danp
  2. perkara sengketa hak atas tanah.

Alur Prosedur Pengajuan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri

Berikut alur perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri:


Sumber:

Syarat-Syarat Gugatan Sederhana:

  1. Materi gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum nilainya tidak lebih dari Rp. 500jutai
  2. Pihak penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali mempunyai kepentingan hukum yang sama
  3. Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama.
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
  5. Tata cara penyelesaian gugatan sederhana melalui pembuktian sederhana dan diputus oleh Hakim Tunggal dalam batas waktu paling lama 25 hari sejak sidang pertama.
  6. Penggugat mendaftarkan gugatan dengan mengisi blanko gugatan, yang berisi: a. identitas lengkap penggugat dan tergutat; b. penjelasan ringkas duduk perkara; c. tuntutan penggugat.
  7. Dalam gugatan sederhana tidak dikenal tuntutan provisi, eksepsi, rekonpensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan (Pasal 17).
  8. Upaya hukum gugatan sederhana berupa “keberatan” dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan.
  9. Keberatan harus dilampiri dengan memori keberatan yang diajukan/ditangani oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  10. Keberatan ditangani oleh Majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan, yang harus memutuskan dalam batas waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis.
  11. Putusan Majelis Hakim terhadap keberatan tersebut bersifat final dan Binding (tidak ada upaya hukum lain).

Salam
Tim AHP|ADVOKAT
Sumber:

Monday, 1 July 2019

MASIH MENGENAI VERZET

Verzet

Verzet yang merupakan salah satu upaya hukum tehadap putusan diluar hadirnya tergugat dapat dilakukan dalam tempo waktu 14 hari setelah putusan verztek diberitahukan atau disampaikan kepada pihak tergugat karena ketidak hadirannya secara patut dan sah. Syarat untuk dapat mengajukan verzet yakni:
  1. Adanya putusan verztek;
  2. Jangka waktu untuk mengajukan adalah tidak boleh melewati dari 14 hari dan jika ada eksekusi maka tidak boleh lebih dari 8 hari. Jangka waktu pengajuan ini harus benar-benar diperhatikan dan menjadi syarat utama karena sedikit lewatnya waktu yang ditentukan maka pengajuan verzet akan ditolak;
  3. Verzet diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana pihak penggugat mengajukan gugatannya
Salam

AFH

Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
AFH
 

Thursday, 27 June 2019

PEMBATALAN GUGATAN


PENCABUTAN GUGATAN

Dalam proses berperkara di pengadilan  tidak jarang pihak penggugat mencabut gugatan yang telah diajukannya dengan berbagai dalih, meskipun pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri penggugat namun tidak serta merta pihak penggugat dapat langsung mencabut gugatan yang diajukannya tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

Dalam HIR dan RBg tidak mengatur mengenai pencabutan gugatan namun bagi pihak penggugat yang hendak mencabut gugatan dapat berpedoman pada Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”)

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama:

-        -Pencabutan gugatan merupakan hak mutlak bagi  penggugat selama pemeriksaan belum berlangsung;

-         Pencabutan gugatan   atas persetujuan tergugat apabila pemeriksaan telah berlangsung (dalam hal ini tahapan persidangan sudah memasuki tahap penyampaian jawaban dari pihak tergugat)

Cara pencabutan

-        Yang berhak melakukan pencabutan adalah penggugat sendiri secara pribadi atau kuasanya.

-        Pencabutan gugatan yang belum diperiksa dilakukan dengan surat.

-        Pencabutan gugatan yang sudah diperiksa dilakukan dalam sidang

Akibat Hukum dari Pencabutan Gugatan

-        Pencabutan gugatan yang tidak memerlukan persetujuan tergugat dengan alasan karena belum ada jawaban dari pihak Tergugat, maka gugatan Penggugat mutlak dapat diajukan kembali.

-        Pencabutan gugatan yang telah mendapat persetujuan Tergugat, maka gugatan tidak dapat diajukan kembali

 Salam
AFH

Thursday, 8 November 2018

Fotocopy Surat Sebagai Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Perdata


Fotocopy Surat Sebagai Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Perdata
 
Dalam proses pemeriksaan perkara perdata di tahapan pembuktian, alat bukti surat merupakan alat bukti yang pertama kali diperiksa yang nyatanya seringkali dalam praktek asli dari alat bukti surat tersebut dikarenakan satu dan lain hal tidak dapat dimajukan ke muka persidangan, yang ada dan siap untuk dimajukan adalah hanya fotocopy dan itupun fotocopy dari fotocopy..Bagaimana kekuatan pembuktiannya??
 
Menurut hemat penulis selaku advokat kekuatan alat bukti tersebut sebaiknya dikembalikan saja kepada penilaian hakim, dalam tahapan pembuktian baik selaku penggugat maupun tergugat sekiranya tidak hanya menyiapkan 1 alat bukti saja seperti diatas tapi diupayakan dapat disiapkan beberapa alat bukti lainnya / alat bukti pendukung lainnya dari fotocopy tersebut sehingga dapat membantu Hakim didalam memberikan pertimbangan yang cukup untuk menilai setiap alat bukti maupun dokumen pendukungnya yang diajukan di muka persidangan sekaligus meminimalisir adanya putusan yang menyatakan alat bukti yang diajukan tidak sah
Salam
 
AFH


 

Wednesday, 31 October 2018

Sekali Lagi Mengenai Pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Sekali Lagi Mengenai Pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum


Dalam mengkonsep suatu surat gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum dengan mengacu pada pasal 1365 KUHPerdata, pihak penggugat wajib perlu secara jelas dan detail untuk dapat menguraikan dalam surat gugatannya mengenai syarat-syarat yang harus ada / termuat dalam pasal 1365 KUHPerdata tsb yang meliputi:
1. Bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat;
2.Bentuk kesalahan yang dilakukan oleh tergugat; serta
3.Hubungan kausal antara perbuatan tergugat dengan kerugian yang dialami oleh penggugat
Konsekuensi bilamana kurang / tidak diuraikannya syarat-syarat diatas maka terdapat kans oleh pihak tergugat untuk mengajukan eksepsi dengan dalih gugatan penggugat adalah kabur (Obscuur libel) sehingga gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima
Salam
Aslam Hasan

Tuesday, 23 October 2018

Gugatan PMH-Penguasaan Obyek Hak Atas Tanah-Perlukah Keterlibatan Semua Pihak Ahli Waris??

Gugatan PMH-Penguasaan Obyek Hak Atas Tanah-Perlukah Keterlibatan Semua Pihak Ahli Waris??
 
Penguasaan obyek hak atas tanah yang bertentangan dengan kepatutan serta dengan tidak mengindahkan hak subyektif orang lain secara terus menerus dengan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kepada pemilik yang sebenarnya atau ahli warisnya yang sah merupakan perbuatan melawan hukum. Bilamana berbagai usaha perdamaian yang diupayakan tetap tidak menemui jalan terang maka upaya litigasi dapat ditempuh.
 
Dalam menempuh upaya litigasi banyak faktor yang harus diperhatikan terutama dari sisi penggugat karena berkaitan dengan pihak-pihak yang nantinya akan diiukutsertakan baik sebagai pihak penggugat atau pihat tergugat atau pihak turut tergugat. 
 
Kurang sedikit saja mengikutsertakan setiap ahli waris / pihak-pihak yang memiliki legal standing yang sah maka rentan di eksepsi oleh pihak lawan. Dalam prakteknya apakah memang seperti itu?
 
Bila merujuk kepada beberapa yurisprudensi diantaranya putusan No.3/Pdt.G/2015/PN.SPn, putusan MARI No.439.K/Sip/1968 dan putusan MARI No.K/Sip/1959 dapat disimpulkan bahwa majelis hakim pemutus perkara memiliki pendapat bahwa tidak diharuskan semua ahli waris / pihak-pihak yang memiliki legal standing dalam suatu perkara berkenaan dengan obyek sengketa mengenai hak milik ikut menggugat. 
 
Dengan kata lain penggugat tidak diharuskan menarik semua ahli waris atau pihak-pihak yang memiliki legal standing atas perkara obyek sengketa sebagai penggugat atau tergugat atau minimal mendudukkan sebagai turut  tergugat semata-mata hanya untuk tunduk pada putusan.
 
Dengan demikian cukup jelas bahwa berkenaan dengan gugatan perbuatan melawan hukum sepanjang mengenai hak milik , penggugat tidak perlu ragu untuk tidak mengikutsertakan semua pihak dalam Gugatannya.
 
Salam
Aslam Hasan