Wednesday, 31 October 2018

Sekali Lagi Mengenai Pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Sekali Lagi Mengenai Pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum


Dalam mengkonsep suatu surat gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum dengan mengacu pada pasal 1365 KUHPerdata, pihak penggugat wajib perlu secara jelas dan detail untuk dapat menguraikan dalam surat gugatannya mengenai syarat-syarat yang harus ada / termuat dalam pasal 1365 KUHPerdata tsb yang meliputi:
1. Bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat;
2.Bentuk kesalahan yang dilakukan oleh tergugat; serta
3.Hubungan kausal antara perbuatan tergugat dengan kerugian yang dialami oleh penggugat
Konsekuensi bilamana kurang / tidak diuraikannya syarat-syarat diatas maka terdapat kans oleh pihak tergugat untuk mengajukan eksepsi dengan dalih gugatan penggugat adalah kabur (Obscuur libel) sehingga gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima
Salam
Aslam Hasan

No comments:

Post a Comment