Sekali Lagi Mengenai Pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam
mengkonsep suatu surat gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum dengan
mengacu pada pasal 1365 KUHPerdata, pihak penggugat wajib perlu secara jelas
dan detail untuk dapat menguraikan dalam surat gugatannya mengenai
syarat-syarat yang harus ada / termuat dalam pasal 1365 KUHPerdata tsb yang
meliputi:
1.
Bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat;
2.Bentuk
kesalahan yang dilakukan oleh tergugat; serta
3.Hubungan
kausal antara perbuatan tergugat dengan kerugian yang dialami oleh penggugat
Konsekuensi
bilamana kurang / tidak diuraikannya syarat-syarat diatas maka terdapat kans
oleh pihak tergugat untuk mengajukan eksepsi dengan dalih gugatan penggugat
adalah kabur (Obscuur libel) sehingga gugatan penggugat harus dinyatakan tidak
dapat diterima
Salam
Aslam
Hasan
No comments:
Post a Comment