Showing posts with label Rbg. Show all posts
Showing posts with label Rbg. Show all posts

Thursday, 27 June 2019

PEMBATALAN GUGATAN


PENCABUTAN GUGATAN

Dalam proses berperkara di pengadilan  tidak jarang pihak penggugat mencabut gugatan yang telah diajukannya dengan berbagai dalih, meskipun pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri penggugat namun tidak serta merta pihak penggugat dapat langsung mencabut gugatan yang diajukannya tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

Dalam HIR dan RBg tidak mengatur mengenai pencabutan gugatan namun bagi pihak penggugat yang hendak mencabut gugatan dapat berpedoman pada Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”)

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama:

-        -Pencabutan gugatan merupakan hak mutlak bagi  penggugat selama pemeriksaan belum berlangsung;

-         Pencabutan gugatan   atas persetujuan tergugat apabila pemeriksaan telah berlangsung (dalam hal ini tahapan persidangan sudah memasuki tahap penyampaian jawaban dari pihak tergugat)

Cara pencabutan

-        Yang berhak melakukan pencabutan adalah penggugat sendiri secara pribadi atau kuasanya.

-        Pencabutan gugatan yang belum diperiksa dilakukan dengan surat.

-        Pencabutan gugatan yang sudah diperiksa dilakukan dalam sidang

Akibat Hukum dari Pencabutan Gugatan

-        Pencabutan gugatan yang tidak memerlukan persetujuan tergugat dengan alasan karena belum ada jawaban dari pihak Tergugat, maka gugatan Penggugat mutlak dapat diajukan kembali.

-        Pencabutan gugatan yang telah mendapat persetujuan Tergugat, maka gugatan tidak dapat diajukan kembali

 Salam
AFH

Monday, 12 November 2018

Kekuatan Pembuktian Dalam Persidangan!!


Kekuatan Pembuktian Dalam Persidangan!!
Agenda pembuktian merupakan tahapan yang sangat krusial didalam proses suatu persidangan, kurangnya persiapan oleh masing-masing pihak dalam menyiapkan alat bukti dalam mendukung setiap argumen-argumentasi hukumnya dapat dipastikan hasil akhirnya akan mengecewakan, bagaimana tidak mengecewakan bila satu-satunya alat bukti yang dimiliki ternyata dapat dibantah / ditolak oleh pihak lawan apalagi alat bukti tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang lain maka dapat dipastikan tidak ada alasan hukum dan dasar hukum untuk menguatkan dalil dalil yang dimiliki, hasil akhir bila selaku penggugat maka gugatannya akan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima di satu sisi bagi tergugat maka eksepsinya diterima dan gugatan penggugat ditolak.
Sedikit meriview kembali alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam pasal 164 HIR dan 284 Rbg serta 1886 KUHPerdata. Ada lima alat bukti yakni:
1.Alat bukti surat;
2.Keterangan Saksi;
3.Persangkaan;
4.Pengakuan;
5. Sumpah
Salam
AFH