Kekuatan
Pembuktian Dalam Persidangan!!
Agenda
pembuktian merupakan tahapan yang sangat krusial didalam proses suatu
persidangan, kurangnya persiapan oleh masing-masing pihak dalam menyiapkan alat
bukti dalam mendukung setiap argumen-argumentasi hukumnya dapat dipastikan
hasil akhirnya akan mengecewakan, bagaimana tidak mengecewakan bila
satu-satunya alat bukti yang dimiliki ternyata dapat dibantah / ditolak oleh
pihak lawan apalagi alat bukti tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang
lain maka dapat dipastikan tidak ada alasan hukum dan dasar hukum untuk
menguatkan dalil dalil yang dimiliki, hasil akhir bila selaku penggugat maka
gugatannya akan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
di satu sisi bagi tergugat maka eksepsinya diterima dan gugatan penggugat
ditolak.
Sedikit
meriview kembali alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam pasal 164 HIR
dan 284 Rbg serta 1886 KUHPerdata. Ada lima alat bukti yakni:
1.Alat
bukti surat;
2.Keterangan
Saksi;
3.Persangkaan;
4.Pengakuan;
5.
Sumpah
Salam
AFH