Showing posts with label akibat hukum. Show all posts
Showing posts with label akibat hukum. Show all posts

Friday, 15 March 2024

Penanganan Kebakaran Hutan dan Perlindungan Lingkungan: Peraturan dan Tanggung Jawab

Penanganan Kebakaran Hutan dan Perlindungan Lingkungan: Peraturan dan Tanggung Jawab

Kejadian kebakaran hutan merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan manusia. Dampaknya tidak hanya terasa pada keberlangsungan lingkungan lokal, tetapi juga mencakup ekosistem kerusakan lingkungan yang luas, hilangnya keanekaragaman hayati, dan paling terdampak adalah dapat menyebabkan masalah kesehatan masyarakat akibat polusi udara. Oleh karena itu, segala bentuk penanganan kebakaran hutan harus  menjadi perhatian utama. Dalam artikel ringkas ini, kita akan mengulas beberapa aspek hukum terkait penanganan kebakaran hutan dan perlindungan lingkungan hidup.

1. Regulasi Perlindungan Lingkungan dan Penanganan Kebakaran Hutan

Di Indonesia, penerapan terhadap undang-undang dan regulasi pelaksanaan atas undang-udang  telah diberlakukan untuk melindungi lingkungan dan mengatur penanganan kebakaran hutan. Beberapa aturan hukum diantaranya:

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang;
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan; dan 
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.  

beberapa aturan hukum  diatas memberikan dasar hukum bagi upaya penanganan dan pengendalian  kebakaran hutan serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran yang terkait.

2. Tanggung Jawab Pemerintah dan Pihak Terkait

Pemerintah memiliki peran dan tanggung jawab utama dalam penanganan kebakaran hutan dan perlindungan lingkungan. Termasuk didalamnya mencakup mengenai penyusunan kebijakan, alokasi sumber daya, dan koordinasi antarinstansi terkait. Selain disisi pengaturan kebijakan dan hukum pemerintah juga bertanggung jawab dalam memberlakukan sanksi tegas terhadap setiap pelanggar hukum yang menyebabkan atau tidak mencegah terjadinya kebakaran hutan.

Lebih lanjut selain peran dari pemerintah, pihak terkait lainnya seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), perusahaan swasta, dan masyarakat sekitar juga sangat memiliki arti dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan perlindungan lingkungan. Setiap pemangku kepentingan  dapat berkontribusi melalui partisipasi  di setiap  program pemantauan lingkungan, penyuluhan tentang bahaya kebakaran hutan, dan kajian-kajian akademis.

3. Sanksi dan Penegakan Hukum

Supaya efektif dan memberikan efek jera, pengaturan dan implementasi regulasi yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan perlindungan lingkungan harus didukung oleh sanksi yang tegas dan penegakan hukum yang kuat tanpa tebang pilih. Tidak hanya sanksi berupa  denda tapi juga berupa penuntutan pidana, dan sanksi administratif terhadap individu atau entitas yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan, baik karena kelalaian dan atau kesengajaannya.

4. Kolaborasi Internasional

Kebakaran hutan seringkali tidak mengenal batas-batas wilayah terdampak. Oleh karena itu, kerjasama lintas sektoral dalam penanganan kebakaran hutan sangat penting. 

Dengan mengintegrasikan secara utuh dari aspek hukum, tanggung jawab pemerintah, keterlibatan pihak terkait, sanksi yang tegas, dan kerjasama lintas sektoral, mendorong upaya penanganan kebakaran hutan dan perlindungan lingkungan  menjadi lebih efektif dan berkelanjutan. Upaya-upaya ini dilakukan secara simultan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan manusia di masa depan.

Salam

Tim AHP ADVOKAT


Wednesday, 8 December 2021

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal Kerja Yang Terancam Pidana

Pandangan Advokat Aslam Fetra HasanMengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal Kerja Yang Terancam Pidana

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal kerja

Bahwa Pinjam-meminjam uang kepada Lembaga pembiayaan untuk modal kerja produksi dapat diartikan dengan transaksi kredit / pembiayaan modal kerja dimana hasil pencairan kredit digunakan untuk modal pembelian bahan-bahan baku produksi serta proses produksi dan setelah barang jadi maka barang dijual kepada pihak ketiga (Alur 1)

Bahwa setelah barang jadi tersebut dijual dan hasil penjualan diterima maka hasil penerimaan uang tersebut setelah dikurangi keuntungan yang diharapkan harus digunakan untuk menurunkan outstanding/pinjaman kepada pihak pembiayaan (kreditor), apabila ternyata uang penerimaan hasil penjualan tersebut secara sengaja tidak disetorkan kepada kreditor malahan digunakan untuk transaksi lainnya maka dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan (Alur 2)

Pasal 372


Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan-------------

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Sumber:

KUHPIDANA dan Klik Tulisan Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Sumber Gambar: Klik Tulisan Modal Kerja Dibawah:

Modal Kerja

Thursday, 27 June 2019

PEMBATALAN GUGATAN


PENCABUTAN GUGATAN

Dalam proses berperkara di pengadilan  tidak jarang pihak penggugat mencabut gugatan yang telah diajukannya dengan berbagai dalih, meskipun pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri penggugat namun tidak serta merta pihak penggugat dapat langsung mencabut gugatan yang diajukannya tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

Dalam HIR dan RBg tidak mengatur mengenai pencabutan gugatan namun bagi pihak penggugat yang hendak mencabut gugatan dapat berpedoman pada Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”)

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama:

-        -Pencabutan gugatan merupakan hak mutlak bagi  penggugat selama pemeriksaan belum berlangsung;

-         Pencabutan gugatan   atas persetujuan tergugat apabila pemeriksaan telah berlangsung (dalam hal ini tahapan persidangan sudah memasuki tahap penyampaian jawaban dari pihak tergugat)

Cara pencabutan

-        Yang berhak melakukan pencabutan adalah penggugat sendiri secara pribadi atau kuasanya.

-        Pencabutan gugatan yang belum diperiksa dilakukan dengan surat.

-        Pencabutan gugatan yang sudah diperiksa dilakukan dalam sidang

Akibat Hukum dari Pencabutan Gugatan

-        Pencabutan gugatan yang tidak memerlukan persetujuan tergugat dengan alasan karena belum ada jawaban dari pihak Tergugat, maka gugatan Penggugat mutlak dapat diajukan kembali.

-        Pencabutan gugatan yang telah mendapat persetujuan Tergugat, maka gugatan tidak dapat diajukan kembali

 Salam
AFH