Wednesday, 8 December 2021

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal Kerja Yang Terancam Pidana

Pandangan Advokat Aslam Fetra HasanMengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal Kerja Yang Terancam Pidana

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal kerja

Bahwa Pinjam-meminjam uang kepada Lembaga pembiayaan untuk modal kerja produksi dapat diartikan dengan transaksi kredit / pembiayaan modal kerja dimana hasil pencairan kredit digunakan untuk modal pembelian bahan-bahan baku produksi serta proses produksi dan setelah barang jadi maka barang dijual kepada pihak ketiga (Alur 1)

Bahwa setelah barang jadi tersebut dijual dan hasil penjualan diterima maka hasil penerimaan uang tersebut setelah dikurangi keuntungan yang diharapkan harus digunakan untuk menurunkan outstanding/pinjaman kepada pihak pembiayaan (kreditor), apabila ternyata uang penerimaan hasil penjualan tersebut secara sengaja tidak disetorkan kepada kreditor malahan digunakan untuk transaksi lainnya maka dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan (Alur 2)

Pasal 372


Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan-------------

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Sumber:

KUHPIDANA dan Klik Tulisan Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Sumber Gambar: Klik Tulisan Modal Kerja Dibawah:

Modal Kerja

No comments:

Post a Comment