Pandangan Advokat Aslam Fetra HasanMengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal Kerja Yang Terancam Pidana
Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan
Mengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal kerja
Bahwa Pinjam-meminjam
uang kepada Lembaga pembiayaan untuk modal kerja produksi dapat diartikan dengan
transaksi kredit / pembiayaan modal kerja dimana hasil pencairan kredit digunakan
untuk modal pembelian bahan-bahan baku produksi serta proses produksi dan
setelah barang jadi maka barang dijual kepada pihak ketiga (Alur 1)
Bahwa setelah
barang jadi tersebut dijual dan hasil penjualan diterima maka hasil penerimaan
uang tersebut setelah dikurangi keuntungan yang diharapkan harus digunakan
untuk menurunkan outstanding/pinjaman kepada pihak pembiayaan (kreditor),
apabila ternyata uang penerimaan hasil penjualan tersebut secara sengaja tidak
disetorkan kepada kreditor malahan digunakan untuk transaksi lainnya maka dapat
dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan (Alur 2)
Pasal 372
Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan
melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan
orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum
karena penggelapan-------------
Sekian dan terima
kasih
Tim AHP ADVOKAT
Sumber:
KUHPIDANA dan Klik Tulisan Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan
Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan
Sumber Gambar: Klik Tulisan Modal Kerja Dibawah:
No comments:
Post a Comment