Thursday, 9 December 2021

Makna Harta Pailit Debitor Pailit

 Makna Harta Pailit Debitor Pailit

Debitor yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga maka seluruh harta kekayaannya dilakukan sita umum yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sita umum yang dilakukan terhadap seluruh harta kekayaan debitor pailit apabila debitor merupakan suatu badan hukum maka harta kekayaannya adalah apa yang ada dan tercantum dalam neraca perseroan seperti persediaan, piutang miliknya, kas dan setara kas, investasi dan aset tetap maupun aset tetap lainnya. Inilah yang dilakukan sita umum dalam pelaksanaan pemberesan harta pailit debitor pailit oleh Kurator.

Bila pemberesan harta pailit dilakukan diluar harta pailit maka pemberesan yang dilakukan terhadap harta pailit tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya. Salah satu diantara harta debitor yang diluar harta pailit yakni adalah obyek jaminan yang diikat dengan Jaminan Fidusia atau Hak Tanggungan atau Gadai. Untuk harta kekayaan debitor ini bukanlah merupakan harta pailit karena merupakan hak preferen dari kreditor sebagai pemegang jaminan kebendaan untuk pelunasan piutangnya dan pemberesannya pun diluar dari kepailitan.

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Sumber Gambar klik tulisan pengadilan dibawah ini:

pengadilan

Narasumber:

kilik tulisan ini ----->Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A., C.P.L.S., C.C.C.E.,C.C.L.S



No comments:

Post a Comment