Makna Harta Pailit Debitor Pailit
Debitor yang dinyatakan pailit oleh putusan
Pengadilan Niaga maka seluruh harta kekayaannya dilakukan sita umum yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim
Pengawas. Sita umum yang dilakukan terhadap seluruh harta kekayaan debitor
pailit apabila debitor merupakan suatu badan hukum maka harta kekayaannya
adalah apa yang ada dan tercantum dalam neraca perseroan seperti persediaan,
piutang miliknya, kas dan setara kas, investasi dan aset tetap maupun aset tetap
lainnya. Inilah yang dilakukan sita umum dalam pelaksanaan pemberesan harta
pailit debitor pailit oleh Kurator.
Bila pemberesan harta pailit dilakukan
diluar harta pailit maka pemberesan yang dilakukan terhadap harta pailit
tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga pihak-pihak yang
merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan apa yang menjadi
haknya. Salah satu diantara harta debitor yang diluar harta pailit yakni adalah
obyek jaminan yang diikat dengan Jaminan Fidusia atau Hak Tanggungan atau
Gadai. Untuk harta kekayaan debitor ini bukanlah merupakan harta pailit karena merupakan
hak preferen dari kreditor sebagai pemegang jaminan kebendaan untuk pelunasan
piutangnya dan pemberesannya pun diluar dari kepailitan.
Sekian dan terima kasih
Tim AHP ADVOKAT
Sumber Gambar klik tulisan pengadilan dibawah ini:
Narasumber:
kilik tulisan ini ----->Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A., C.P.L.S., C.C.C.E.,C.C.L.S
No comments:
Post a Comment