Showing posts with label penggelapan. Show all posts
Showing posts with label penggelapan. Show all posts

Wednesday, 8 December 2021

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal Kerja Yang Terancam Pidana

Pandangan Advokat Aslam Fetra HasanMengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal Kerja Yang Terancam Pidana

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal kerja

Bahwa Pinjam-meminjam uang kepada Lembaga pembiayaan untuk modal kerja produksi dapat diartikan dengan transaksi kredit / pembiayaan modal kerja dimana hasil pencairan kredit digunakan untuk modal pembelian bahan-bahan baku produksi serta proses produksi dan setelah barang jadi maka barang dijual kepada pihak ketiga (Alur 1)

Bahwa setelah barang jadi tersebut dijual dan hasil penjualan diterima maka hasil penerimaan uang tersebut setelah dikurangi keuntungan yang diharapkan harus digunakan untuk menurunkan outstanding/pinjaman kepada pihak pembiayaan (kreditor), apabila ternyata uang penerimaan hasil penjualan tersebut secara sengaja tidak disetorkan kepada kreditor malahan digunakan untuk transaksi lainnya maka dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan (Alur 2)

Pasal 372


Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan-------------

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Sumber:

KUHPIDANA dan Klik Tulisan Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Sumber Gambar: Klik Tulisan Modal Kerja Dibawah:

Modal Kerja

Sunday, 13 June 2021

Kasus Dugaan Tindak Pidana Dalam Jabatan

Kasus Dugaan Tindak Pidana Dalam Jabatan


Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

Dugaan Tindak pidana dalam video ini merupakan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur didalam pasal 374 KUHPidana.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Adapun unsur-unsur dalam ketentuan pasal diatas adalah sebagai berikut ;
1. Barang Siapa ;
2.Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain ;
3. Barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan ;
4. Dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya.

Unsur “Barang Siapa” ;
bahwa yang dimaksud Barang Siapa adalah orang/perorangan atau badan hukum sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum.

Unsur “Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain” ;

Bahwa yang dimaksud sengaja memiliki dengan melawan hak yaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sesuatu benda seolah-olah ia adalah pemiliknya dan bertentangan dengan sifat dari pada hak tersebut dan dilakukan dengan penuh kesadaran untuk melakukan perbuatan dan sudah diketahui akibat yang akan terjadi ;

Bahwa yang dimaksud dengan “barang” adalah segala sesuatu baik berwujud maupun tidak berwujud seperti aliran listrik atau gas serta mempunyai nilai ekonomis ataupun yang tidak mempunyai nilai ekonomis.

Unsur “Barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”; & Unsur “Dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya berada padanya bukan karena kejahatan" bahwa unsur ini dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dari keterangan saksi serta yang dikuatkan oleh keterangan tersangka.

Salam
Tim AHP|ADVOKAT

Friday, 11 June 2021

LAGI!!!!DUGAAN PENGGELAPAN DANA INVESTASI

Dugaan Penggelapan Dana Investasi


Dugaan Penggelapan Dana Investasi

Dugaan tindak pidana dalam investasi ini adalah penggelapan dana investasi. Perkara Penggelapan, mengenai Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mengutip pendapat rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Merujuk Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:

1) Unsur subjektif : dengan sengaja

2) Unsur objektif :

Barangsiapa

Menguasai secara melawan hukum

Suatu benda

Sebagian atau seluruh

Berada padanya bukan karena kejahatan.

Unsur “Barang Siapa :
bahwa yang dimaksud dengan pengertian unsur “barang siapa” adalah orang atau manusia dengan pengertian setiap manusia baik laki -laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya untuk mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya tentu saja orang-orang yang tidak terganggu ingatan/jiwanya /dalam keadaan sadar.

-Unsur "menguasai secara melawan hukum, suatu benda sebagian atau seluruh berada padanya bukan karena kejahatan" bahwa unsur ini dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dari keterangan saksi serta yang dikuatkan oleh keterangan tersangka.

Salam
AHP|ADVOKAT


Sunday, 16 May 2021

Penipuan dan Penggelapan Dalam Kasus Jual Beli Tanah

Penipuan dan Penggelapan Dalam Kasus Jual Beli Tanah


Dalam transaksi jual beli tanah tanpa pemilik tanah terlibat secara aktif dalam transaksi yang berjalan dengan pihak pembeli maka dapat menimbulkan risiko yakni uang hasil penjualan tidak diterima sama sekali atau diterima namun jumlahnya jauh dari yang dikesepakati atau pembeli mendapatkan penjual yang tidak berhak menjual.

Dalam hal terjadi permasalahan yang demikian maka dapat diduga terjadi suatu tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pidana penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Sedangkan untuk pidana penggelapan diatur dalam pasal Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Dalam penanganan perkara – perkara / kasus penipuan penggelapan yang dipercayakan kepada kami oleh klien, kantor hukum AHP|ADVOKAT akan mengutamakan proses penyelesaian perkara secara non litigasi dengan melakukan pembuatan dan pengiriman surat somasi, melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan dan pihak – pihak terkait dengan perkara / kasus hukum.

Salam

TIM AHP|ADVOKAT