PROSES CERDAS PENANGANAN PERKARA TANAH DI DEPOK OLEH REKAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S
Penanganan kasus yang ditangani oleh rekan Advokat Aslam Fetra Hasan yang notabene adalah Lawyer spesialisasi perkara properti terkait soal penguasaan tanah yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
KRONOLOGIS RINGKAS:
Klien kami menjalin bisnis bersama yaitu usaha restauran dimana untuk kebutuhan pemenuhan modal kerjanya dipenuhi dengan meminjam sejumlah uang dari rekan bisnis dengan jaminan berupa sebidang tanah.
Dalam pinjaman yang diberikan dengan jaminan sebidang tanah pelaksanaannya dilakukan melalui penandatanganan perjanjian dihadapan notaris yang mana perjanjiannya ditandatangani dalam bentuk PPJB bukan yang seharusnya berupa Perjanjian Hutang Piutang.
Bahwa oleh rekan kami Advokat Aslam Fetra Hasan selaku kuasa hukum, saat kejadian itu, perbuatan rekan bisnis yang menyodorkan PPJB telah dianggap masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH) yaitu telah menguasai hak dan benda milik orang lain dengan yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil.
Kuasa hukum (Lawyer) juga dalam gugatannya, meminta kepada Hakim persidangan agar berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap tanah sengketa tersebut. Serta menyatakan PPJB yang dibuat dihadapan oknum Notaris tersebut, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dibuat dengan tujuan untuk menguasai hak dan benda kekayaan orang lain secara melawan hukum, yang seharusnya oleh oknum Notaris tersebut, dibuatkan Akta Perjanjian Hutang Piutang sehingga perjanjian Aquo Batal Demi Hukum
Salam
Tim AHP|ADVOKAT
Sumber gambar:
https://www.indoplaces.com/mod.php?mod=indonesia&op=view_region®id=2499