Showing posts with label PMH. Show all posts
Showing posts with label PMH. Show all posts

Saturday, 15 May 2021

PROSES CERDAS PENANGANAN PERKARA TANAH DI DEPOK OLEH REKAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

PROSES CERDAS PENANGANAN PERKARA TANAH DI DEPOK OLEH REKAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S


Penanganan kasus yang ditangani oleh rekan Advokat Aslam Fetra Hasan yang notabene adalah Lawyer spesialisasi perkara properti terkait soal penguasaan tanah yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.  

KRONOLOGIS RINGKAS:

Klien kami menjalin bisnis bersama yaitu usaha restauran dimana untuk kebutuhan pemenuhan modal kerjanya dipenuhi dengan meminjam sejumlah uang dari rekan bisnis dengan jaminan berupa sebidang tanah.

Dalam pinjaman yang diberikan dengan jaminan sebidang tanah pelaksanaannya dilakukan melalui penandatanganan perjanjian dihadapan notaris yang mana perjanjiannya ditandatangani dalam bentuk PPJB bukan yang seharusnya berupa Perjanjian Hutang Piutang.

Bahwa oleh rekan kami Advokat Aslam Fetra Hasan selaku kuasa hukum, saat kejadian itu, perbuatan rekan bisnis yang menyodorkan PPJB telah dianggap masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH) yaitu telah menguasai hak dan benda milik orang lain dengan yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil. 

Kuasa hukum (Lawyer) juga dalam gugatannya, meminta kepada Hakim persidangan agar berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap tanah sengketa tersebut. Serta menyatakan PPJB yang dibuat dihadapan oknum Notaris tersebut, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dibuat dengan tujuan untuk menguasai hak dan benda kekayaan orang lain secara melawan hukum, yang seharusnya oleh oknum Notaris tersebut, dibuatkan Akta Perjanjian Hutang Piutang sehingga perjanjian Aquo Batal Demi Hukum

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:

https://www.indoplaces.com/mod.php?mod=indonesia&op=view_region&regid=2499



Tuesday, 23 October 2018

Gugatan PMH-Penguasaan Obyek Hak Atas Tanah-Perlukah Keterlibatan Semua Pihak Ahli Waris??

Gugatan PMH-Penguasaan Obyek Hak Atas Tanah-Perlukah Keterlibatan Semua Pihak Ahli Waris??
 
Penguasaan obyek hak atas tanah yang bertentangan dengan kepatutan serta dengan tidak mengindahkan hak subyektif orang lain secara terus menerus dengan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kepada pemilik yang sebenarnya atau ahli warisnya yang sah merupakan perbuatan melawan hukum. Bilamana berbagai usaha perdamaian yang diupayakan tetap tidak menemui jalan terang maka upaya litigasi dapat ditempuh.
 
Dalam menempuh upaya litigasi banyak faktor yang harus diperhatikan terutama dari sisi penggugat karena berkaitan dengan pihak-pihak yang nantinya akan diiukutsertakan baik sebagai pihak penggugat atau pihat tergugat atau pihak turut tergugat. 
 
Kurang sedikit saja mengikutsertakan setiap ahli waris / pihak-pihak yang memiliki legal standing yang sah maka rentan di eksepsi oleh pihak lawan. Dalam prakteknya apakah memang seperti itu?
 
Bila merujuk kepada beberapa yurisprudensi diantaranya putusan No.3/Pdt.G/2015/PN.SPn, putusan MARI No.439.K/Sip/1968 dan putusan MARI No.K/Sip/1959 dapat disimpulkan bahwa majelis hakim pemutus perkara memiliki pendapat bahwa tidak diharuskan semua ahli waris / pihak-pihak yang memiliki legal standing dalam suatu perkara berkenaan dengan obyek sengketa mengenai hak milik ikut menggugat. 
 
Dengan kata lain penggugat tidak diharuskan menarik semua ahli waris atau pihak-pihak yang memiliki legal standing atas perkara obyek sengketa sebagai penggugat atau tergugat atau minimal mendudukkan sebagai turut  tergugat semata-mata hanya untuk tunduk pada putusan.
 
Dengan demikian cukup jelas bahwa berkenaan dengan gugatan perbuatan melawan hukum sepanjang mengenai hak milik , penggugat tidak perlu ragu untuk tidak mengikutsertakan semua pihak dalam Gugatannya.
 
Salam
Aslam Hasan