Showing posts with label bantuan hukum. Show all posts
Showing posts with label bantuan hukum. Show all posts

Thursday, 27 June 2019

PROSES ACARA MEDIASI


Proses Acara Mediasi

Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.

Kelebihan Mediasi :

  1. Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata;
  2. Efisien;
  3. Waktu singkat;
  4. Rahasia;
  5. Menjaga hubungan baik para pihak;
  6. Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN;
  7. Berkekuatan hukum tetap;
  8. Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.

Proses Mediasi :

Proses Pra Mediasi :

  1. Para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara;
  2. Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim;
  3. Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi;
  4. Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator dalam waktu 1 (satu) hari;
  5. Apabila dalam waktu 1 (satu) hari belum ditentukan maka majelis menetapkan mediator dari para hakim.

Proses Mediasi :

  1. Setelah penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan dan hal-hal lain yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak;
  2. Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi;
  3. Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan;
  4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik;
  5. Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan.

Proses Akhir Mediasi :

  1. Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah 40 hari kerja, dan dapat diperpanjang lagi paling lama 14 hari kerja;
  2. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian;
  3. Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku.

Sumber:


Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners

  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Salam

AFH

Tuesday, 25 September 2018

Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan


Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan
 
Dalam ketentuan KUHAP dinyatakan bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, apakah bila telah menyandang status sebagai tersangka sudah dipatikan bersalah??? Tunggu dulu belum tentu…masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui bagi seorang tersangka untuk dapat dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan suatu tindak pidana.
 
Oleh karenanya perlindungan hukum sebagai seorang tersangka dalam melalui tahapan-tahapan proses pemeriksaan yang berjalan perlu diberikan semata-mata untuk menjamin agar proses pelaksanaan hukum berjalan dengan baik dan dapat memberikan kepastian hukum.
Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Hak-Hak  tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
 
 I. Berhak meminta untuk diperlihatkan surat Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan ketika tersangka ditangkap dan ditahan (Pasal 18 ayat 1 dan ayat 3 KUHAP)
 
Terhadap setiap rangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan maka hak-hak terhadap seorang yang diduga melakukan suatu tindakan pidana patut untuk diberikan. Mulai dari tahap pemeriksaan sebagai saksi, tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan atas barang-barang miliknya kesemuanya harus ada berita acaranya.
Berkenaan dengan Tindakan penangkapan dan penahanan maka seorang tersangka berhak untuk diperlihatkan surat tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahahan dari aparat penegak hukum
 
 II. Berhak Memohon Pengalihan Jenis Penahanan (Pasal 23 KUHAP)
Berkenaan dengan penahanan terhadap Tersangka , pihak tersangka dapat mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan terhadapnya. Jenis penahanan terdiri dari penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, atau penahanan kota.
 
III. Berhak untuk segera perkaranya diperiksa dan diadili di Pengadilan (Pasal 50 KUHAP)
Agar mendapat kepastian hukum dan kasus / perkaranya segera diselesaikan maka tersangka berhak untuk segera dapat dilakukan pemeriksaan, dimajukan perkaranya ke pengadilan dan untuk segera diperiksa perkaranya / diadili di Pengadilan..
 
IV Berhak Meminta penjelasan mengenai tindak pidana yang disangkakan kepadanya (Pasal 51 KUHAP).
Ketentuan ini dimaksudkan agar tersangka memahami dengan baik dan jelas mengenai tindak pidana yang disangkakan kepadanya sehingga dapat mengupayakan langkah-langkah hukum yang diperlukan baginya.
 
V. Berhak memberikan keterangan secara bebas dalam tingkat penyidikan dan tahapan  pemeriksaan lainnya dalam proses peradilan (Pasal 52 dan 117 KUHAP)
Tersangka berhak menyampaikan keterangannya secara bebas tanpa adanya tekanan, intimidasi dan paksaan disetiap tahapan pemeriksaan
 
VII. Berhak untuk mendapat bantuan hukum (Pasal 54, 55, 56, 114 KUHAP).
Guna kepentingan pembelaan terhadap kepentingan hukumnya maka tersangka berhak untuk didampingi dan mendapat bantuan hukum oleh Penasehat Hukum
 
VIII. Berhak untuk menghubungi dan mendapatkan kunjungan dari keluarga, dokter pribadi dan rohaniawan (Pasal 58, 61, 63 KUHAP).
Ketentuan tersebut diatas merupakan hak asasi seorang tersangka yang harus diberikan, apalagi berkenaan dengan pemeriksaan atas kondisi kesehatannya
 
IX. Berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau orang yang memiliki keahlian khusus (Pasal 65 KUHAP).
Hak untuk pengajuan seorang Saksi atau orang yang memiliki keahlian semata-mata dimaksudkan untuk  memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya
 
X. Berhak mengajukan permohonan pra peradilan (Pasal 77 KUHAP).
Atas permintaan tersangka, keluarga atau kuasanya maka permohonan praperadilan dapat dimintakan dalam hal pengujian atas sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan dirinya sebagai tersangka serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
 
Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
 
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.