PERIHAL PENAHAHAN
Seringkali
proses penegakan hukum oleh aparat hukum terhadap seseorang yang diduga
melakukan tindakan pidana disertai dengan Penahanan. Sebenarnya apakah tindakan
penahanan itu dan bagaimanakah pengaturannya menurut KUHAP??
Penahanan adalah
penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau
penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Jadi tindakan penahanan dapat
dilakukan oleh penyidik (untuk kepentingan penyidikan), penuntut umum
(kepentingan penuntutan) atau Hakim (kepentingan pemeriksaan di pengadilan).
Dari sini dapat kita cermati bahwa hanya penyidik, penuntut umum dan hakim lah
yang memiliki kewenangan kepada tersangka atau terdakwa untuk dilakukan
penahanan terhadapnya. Bagaimanakah dengan penyelidik? Apakah juga berwenang
melakukan penahanan? Penyelidik juga berwenang melakukan penahanan tentunya
dengan adanya perintah penyidik dan atas tindakannya tersebut penyelidik harus
membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakannya kepada penyidik.
Penahanan dilakukan
terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan
kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau
menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dari keterangan
ini dapat dikaji bahwa penahanan dapat bersifat subyektif.
Dengan kata lain dapat dimaknai bahwa
jika penyidik menilai tersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak
atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka terhadap
tersangka/terdakwa tidak perlu ditahan.
Sementara dengan mengacu pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan, “Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau
lebih;
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal
296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372,
Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480
dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26
Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan
Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal
2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt.
Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41,
Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976
tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3086).”
Pasal 21 ayat (4) KUHAP ini dikenal
dengan syarat objektif. Artinya terdapat suatu ukuran /
standart jelas yang diatur dalam undang-undang agar tersangka atau terdakwa dapat
dilakukan penahanan
Kesimpulan
bahwa:
Penahanan tidak wajib dilakukan terhadap
tersangka/terdakwa. Penahanan dilakukan jika memenuhi syarat penahanan
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP (syarat
objektif) dan memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat
(1) KUHAP (syarat subjektif)
Salam
AFH
Sekilas aktifitas dari Aslam Hasan & Partners
Aktifitas Aslam Hasan & Partners dengan profesionalitas
penanganan yang terbaik dan tuntas. Kami berupaya maksimal sebagai
berikut:
- Legal
Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap
transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
- Menjadi
Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
- Kegiatan
Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di
luar Pengadilan).
- Membantu
membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of
Understanding (MoU)
- Menyiapkan
segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
- Menyelesaikan
perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara,
Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
- Membantu
pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan
lain-lain.
- Membantu
membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan
penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
- Khusus
dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan
perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja
Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
AFH