Showing posts with label bangunan. Show all posts
Showing posts with label bangunan. Show all posts

Sunday, 14 March 2021

Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas Menurut Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS

Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas Menurut Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS



1. Pengecekan Nama

2. Pembuatan Draft Akta

3. Tanda Tangan Akta

4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM

5. Pengajuan SKDP Sementara

6. Pengajuan NPWP Perusahaan

7. Pengajuan SKDP Perpanjangan

8. Pengajuan SIUP

9. Pengajuan TDP

Lihat persyaratan dokumen pengajuan pembuatan PT dalam :

https://hukumacara1.blogspot.com/2021/03/bagaimana-cara-pendirian-pt-menurut.html?m=0

Untuk saat ini dengan berlakunya NIB maka pengajuan TDP sudah tidak diperlukan sedangkan mengenai SKDP khusus wilayah Jakarta maka dalam rangka menciptakan iklim kemudahan berusaha di provinsi DKI Jakarta, maka per tanggal 2 Mei 2019, DKI Jakarta menutup pelayanan non perizinan SKDP dan SKDU sebagai bentuk penyederhanaan prosedur persyaratan memulai usaha


Salam

TIM AHP|ADVOKAT

Gambar: 

https://infobanknews.com/topnews/pentingnya-manajemen-keselamatan-konstruksi-gedung-tinggi/

Wednesday, 28 August 2019

Pahami Prosedur Jual-Beli Tanah Warisan

Pahami Prosedur Jual-Beli Tanah Warisan
Apabila salah satu pihak yakni suami atau istri atau keduanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia dan ahli warisnya akan melakukan jual beli, tanah tersebut harus dibalik nama terlebih dahulu atas nama ahli waris. Lebih lanut, sebelum melakukan proses jual beli beberapa data yang diperlukan adalah sebagai berikut:
·        Surat keterangan waris. Untuk WNI pribumi berupa surat keterangan waris yang diajukan disaksikan dan dibenarkan oleh lurah yang dikuatkan Camat. Untuk WNI keturunan berupa surat keterangan waris dari notaris;
·         Fotokopi KTP seluruh ahli waris;
·         Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
·         Fotokopi Surat Nikah;
·        Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris jika tidak bisa hadir;
·         Bukti Pembayaran BPHTB waris atau pajak ahli waris yang besarannya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan nilai tidak kena pajaknya.
Salam
Aslam Hasan
 

Thursday, 21 February 2019

PATUT DICERMATI DALAM TRANSAKSI HIBAH BANGUNAN

Ketentuan dan Kepatian Hukum Dalam Perjanjian Hibah Bangunan
 
Beberapa hal yang patut dicermati dalam transaksi Hibah Bangunan:
Dalam pembuatan perjanjian hibah bangunan patut dipastikan oleh pihak penerima hibah bangunnan bahwa obyek hibah merupakan milik dari pemberi hibah (status dari obyek hibah) tidak ada sengketa serta pemberi hibah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan hibah atas bangunan tersebut serta membebaskan pihak penerima hibah dari gangguan apapaun yang mungkin timbul dikemudian hari semisal gugatan pihak ketiga;
 
Kondisi dari bangunan yang dihibahkan telah diketahui oleh para pihak sehingga tidak ada tuntutan dari penerima hibah kepada penerima hibah berkenaan dengan obyek bangunan  yang dihibahkan (bila perlu di rinci kondisi bangunan)
Salam
Aslam Hasan
 
JASA KONSULTASI HUKUM & PEMBUATAN KONTRAK/PERJANJIAN
Untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan perorangan Anda, Aslam Hasan menyediakan jasa pembuatan kontrak/perjanjian (contract drafting). Kami tidak hanya menuliskan transaksi bisnis dan perorangan Anda untuk keperluan bukti hukum, tapi juga untuk mempertajam definisi hak dan kewajiban Anda di dalamnya. 
RUANG LINGKUP JASA
Ruang lingkup pemberian jasa kami meliputi Pembuatan perjanjian/kontrak (contract drafting), termasuk melakukan review kontrak (contract review) dan pembuatan dokumen legal seperti surat kuasa,risalah rapat, surat pernyataan, berita acara dan surat resmi lainnya, yang meliputi antara lain:
-         Konsultasi dan Pembuatan Peraturan Perusahaan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT)
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Jual Beli
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Sewa-Menyewa (Bangunan/Apartemen/Ruko/Rumah/Pabrik) 
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Usaha Bersama
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pemberian Kredit / Utang piutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Penitipan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pinjam Pakai
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Hibah Bangunan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian Perseroan Terbatas
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian CV
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Gadai, Fidusia, Pengikatan Diri sebagai Penjamin,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Garansi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Subrogasi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Pengakuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Cessie Piutang Dengan Jaminan
-         Dll
Ruang lingkup jasa ini juga sudah meliputi konsultasi hukum (via WA/ Email) terkait konsep hukum atas kerja sama yang akan diperjanjikan.
BIAYA JASA
Besarnya biaya jasa tergantung dari bentuk kerja sama yang diperjanjikan. Kami akan menyampaikan besarnya biaya jasa melalui surat penawaran (via email) setelah Anda menyampaikan deskripsi umum kerja sama yang akan dibuat kontraknya.
PEMESANAN JASA
Pemesanan jasa layanan kami dapat dilakukan dengan cara Klien menghubungi kami via email di alamat: a.f.hasanlawoffice@gmail.com dengan menyampaikan uraian umum hubungan hukum/kerja sama yang akan diperjanjikan, dan kami akan membalasnya dengan mengirimkan Surat Penawaran untuk pekerjaan jasa tersebut. 
Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut mengenai jasa layanan kami, silahkan menghubungi kami di 081905057198 (Aslam Hasan, S.H., CLA) atau email ke: a.f.hasanlawoffice@gmail.com.
Salam,
Aslam Hasan

 

Sunday, 17 February 2019

YANG HARUS ADA DALAM PERJANJIAN PINJAM PAKAI BANGUNAN


YANG HARUS ADA DALAM PERJANJIAN PINJAM PAKAI BANGUNAN
Dalam penyusunan suatu perjanjian, selain memperhatikan ketentuan didalam pasal 1320 KUH Perdata, ada beberapa poin utama yang perlu dicantumkan agar perjanjian pinjam-pakai bangunan (ruko, kios, rumah, pabrik dll) yang disusun dapat lengkap  serta mengakomodir kebutuhan dari masing-masing pihak.
 
Beberapa ketentuan atau poin tersebut diantaranya adalah:
  1. Pada bagian komparisi para pihak (dipastikan bahwa para pihak yang menandatangani perjanjian adalah orang yang cakap hukum);
  2. Obyek pinjam-pakai jelas dan rinci;
  3. Klausul mengenai jangka waktu pinjam-pakai harus jelas;
  4.  Hak dan Kewajiban dari masing-masing pihak harus jelas,
  5. Adanya pernyataan dan Jaminan dari para pihak terhadap obyek pinjam pakai bangunan;
  6. Pernyataan bahwa obyek pinjam pakai betul kepunyaan dari pihak yang memberi pinjam pakai dan berhak untuk meminjam pakaikan;
  7. Klausul yang mengatur bahwa selama perjanjian pinjam pakai ini berjalan pihak kedua tidak diperbolehkan untuk mengoperkan hak pinjam pakainya sebagian atau seluruh bangunan rumah kepada pihak lain.
Salam
 
Aslam Hasan
 
 
JASA KONSULTASI HUKUM & PEMBUATAN KONTRAK/PERJANJIAN
Untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan perorangan Anda, Aslam Hasan menyediakan jasa pembuatan kontrak/perjanjian (contract drafting). Kami tidak hanya menuliskan transaksi bisnis dan perorangan Anda untuk keperluan bukti hukum, tapi juga untuk mempertajam definisi hak dan kewajiban Anda di dalamnya. 
RUANG LINGKUP JASA
Ruang lingkup pemberian jasa kami meliputi Pembuatan perjanjian/kontrak (contract drafting), termasuk melakukan review kontrak (contract review) dan pembuatan dokumen legal seperti surat kuasa,risalah rapat, surat pernyataan, berita acara dan surat resmi lainnya, yang meliputi antara lain:
-         Konsultasi dan Pembuatan Peraturan Perusahaan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT)
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Jual Beli
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Sewa-Menyewa (Bangunan/Apartemen/Ruko/Rumah/Pabrik) 
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Usaha Bersama
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pemberian Kredit / Utang piutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Penitipan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pinjam Pakai
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Hibah Bangunan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian Perseroan Terbatas
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian CV
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Gadai, Fidusia, Pengikatan Diri sebagai Penjamin,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Garansi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Subrogasi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Pengakuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Cessie Piutang Dengan Jaminan
-         Dll
Ruang lingkup jasa ini juga sudah meliputi konsultasi hukum (via WA/ Email) terkait konsep hukum atas kerja sama yang akan diperjanjikan.
BIAYA JASA
Besarnya biaya jasa tergantung dari bentuk kerja sama yang diperjanjikan. Kami akan menyampaikan besarnya biaya jasa melalui surat penawaran (via email) setelah Anda menyampaikan deskripsi umum kerja sama yang akan dibuat kontraknya.
PEMESANAN JASA
Pemesanan jasa layanan kami dapat dilakukan dengan cara Klien menghubungi kami via email di alamat: a.f.hasanlawoffice@gmail.com dengan menyampaikan uraian umum hubungan hukum/kerja sama yang akan diperjanjikan, dan kami akan membalasnya dengan mengirimkan Surat Penawaran untuk pekerjaan jasa tersebut. 
Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut mengenai jasa layanan kami, silahkan menghubungi kami di 081905057198 (Aslam Hasan, S.H., CLA) atau email ke: a.f.hasanlawoffice@gmail.com.
Salam,
Aslam Hasan

Monday, 11 February 2019

YANG HARUS ADA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA BANGUNAN

Dalam penyusunan suatu perjanjian, selain memperhatikan ketentuan didalam pasal 1320 KUH Perdata, ada beberapa poin utama yang perlu dicantumkan agar perjanjian sewa-menyewa bangunan (ruko, kios, rumah, pabrik dll) yang disusun dapat lengkap  serta mengakomodir kebutuhan dari masing-masing pihak.
 
Beberapa ketentuan atau poin tersebut diantaranya adalah:
  1. Pada bagian komparisi para pihak (dipastikan bahwa para pihak yang menandatangani perjanjian adalah orang yang cakap hukum);
  2. Obyek sewa-menyewa harus jelas dan rinci;
  3. Klausul mengenai jangka waktu sewa-menyewa harus jelas;
  4. Klausul biaya sewa dan cara pembayaran harus jelas;
  5. Hak dan Kewajiban dari masing-masing pihak harus jelas,
  6. Adanya pernyataan dan Jaminan dari pihak penyewa bahwa pihak penyewa berhak untuk menyewakan obyek sewa menyewa;
  7. Pernyataan dari pihak penyewa bahwa atas jatuh tempo masa sewa dan tidak diperpanjangnya kembali masa sewa maka pihak penyewa wajib menyerahkan apa yang disewanya itu dalam keadaan baik dan terpelihara serta dalam keadaan kosong dari seluruh penghuni kepada pihak yang menyewakan setelah perjanjian sewa menyewa berakhir
Salam
 
Aslam Hasan
 
 
 
JASA KONSULTASI HUKUM & PEMBUATAN KONTRAK/PERJANJIAN
Untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan perorangan Anda, Aslam Hasan menyediakan jasa pembuatan kontrak/perjanjian (contract drafting). Kami tidak hanya menuliskan transaksi bisnis dan perorangan Anda untuk keperluan bukti hukum, tapi juga untuk mempertajam definisi hak dan kewajiban Anda di dalamnya. 
RUANG LINGKUP JASA
Ruang lingkup pemberian jasa kami meliputi Pembuatan perjanjian/kontrak (contract drafting), termasuk melakukan review kontrak (contract review) dan pembuatan dokumen legal seperti surat kuasa,risalah rapat, surat pernyataan, berita acara dan surat resmi lainnya, yang meliputi antara lain:
-         Konsultasi dan Pembuatan Peraturan Perusahaan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT)
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Jual Beli
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Sewa-Menyewa (Bangunan/Apartemen/Ruko/Rumah/Pabrik) 
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Usaha Bersama
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pemberian Kredit / Utang piutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Penitipan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pinjam Pakai
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Hibah Bangunan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian Perseroan Terbatas
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian CV
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Gadai, Fidusia, Pengikatan Diri sebagai Penjamin,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Garansi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Subrogasi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Pengakuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Cessie Piutang Dengan Jaminan
-         Dll
Ruang lingkup jasa ini juga sudah meliputi konsultasi hukum (via WA/ Email) terkait konsep hukum atas kerja sama yang akan diperjanjikan.
BIAYA JASA
Besarnya biaya jasa tergantung dari bentuk kerja sama yang diperjanjikan. Kami akan menyampaikan besarnya biaya jasa melalui surat penawaran (via email) setelah Anda menyampaikan deskripsi umum kerja sama yang akan dibuat kontraknya.
PEMESANAN JASA
Pemesanan jasa layanan kami dapat dilakukan dengan cara Klien menghubungi kami via email di alamat: a.f.hasanlawoffice@gmail.com dengan menyampaikan uraian umum hubungan hukum/kerja sama yang akan diperjanjikan, dan kami akan membalasnya dengan mengirimkan Surat Penawaran untuk pekerjaan jasa tersebut. 
Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut mengenai jasa layanan kami, silahkan menghubungi kami di 081905057198 (Aslam Hasan, S.H., CLA) atau email ke: a.f.hasanlawoffice@gmail.com.
Salam,
Aslam Hasan