Showing posts with label sewa menyewa. Show all posts
Showing posts with label sewa menyewa. Show all posts

Friday, 29 November 2019

PENGACARA HUKUM PERTANAHAN



PENGACARA HUKUM PERTANAHAN

Aslam Hasan & Partners bersinergi dengan LOH & Partners adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang siap membantu setiap transaksi dan masalah terkait Hukum Pertanahan yaitu meliputi sengketa kepemilikan tanah, sengketa jual-beli tanah, sewa-menyewa, penyerobotan tanah, penghunian tanah oleh orang yang tidak berhak, kasus sertifikat ganda, serta kasus-kasu tanah lainnya.

Aslam Hasan & Partners merupakan kantor Advokat yang memiliki pengalaman dan ketrampilan dalam menyelesaikan setiap transaksi property yang ada. Sebagai Advokat yang terampil di bidang property, Aslam Hasan & Partners telah banyak membantu klien dalam menghadapi permasalahan atas property yang dimilikinya.

Aslam Hasan & Partners selalu mengedepankan solusi hukum yang efektif,efisien dan tuntas untuk keberhasilan transaksi klien. Banyak terjadi dilapangan bahwa transaksi yang ada sebenarnya sangat sederhana namun akhirnya jadi berkepanjangan tidak kunjung selesai karena salah langkah dalam menyelesaikannya. Pastikan setiap transaksi property anda ditangani secara tepat dan aman.

Apabila anda membutuhkan pengacara Hukum Pertanahan dapat menghubungi kami:

Aslam Hasan
HP/WA : 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Aslam Hasan & Partners
LOH & Partners

PENGACARA PROPERTY



PENGACARA PROPERTY

Kebutuhan akan jasa konsultan hukum / Advokat terkait segala macam / bentuk transaksi property terus meningkat di Indonesia. Munculnya permasalahan hukum terkait transaksi property tentu menjadi kendala tersendiri dalam pencapaian di bisnis lahan komersiil dan property. Maka dibutuhkan jasa konsultan hukum / Advokat yang profesional dan berpengalaman dibidang transaksi property yang mampu menyelesaikan permasalahan saat terjadi sengketa namun juga dapat melakukan mitigasi sejak dini mulai dari awal proses transaksi lahan komersial dan property. Sehingga memastikan bahwa klien melakukan transaksi yang aman dari potensi sengketa dikemudian hari.

Aslam Hasan & Partners memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang transaksi property baik jual beli dan sewa-menyewa lahan komersial dan property maupun penyelesaian sengketa property, di Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN), Pengadilan Negeri (PN) dan penyelidikan kepolisian terkait penipuan dan perusakan property disamping itu Kami juga menyediakan pandangan hukum / (property insight) bagi para klien retainer kami yang beroperasi di bidang tanah dan property. Kami juga menyiapkan perjanjian jual-beli tanah, rumah, apartemen, pabrik serta  memberikan saran sesuai dengan regulasi tentang tanah dan property, mewakili klien dalam setiap transaksi / negosiasi sengketa property, dan kami  juga menyiapkan rancangan serta dokumentasi hukum terkait penyelesaian masalah transaksi tanah dan property secara umum.
Apabila anda membutuhkan pengacara lahan komersial dan property dapat menghubungi kami:

Aslam

HP/WA : 081905057198

Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Aslam Hasan & Partners

LOH & Partners






Monday, 11 February 2019

YANG HARUS ADA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA BANGUNAN

Dalam penyusunan suatu perjanjian, selain memperhatikan ketentuan didalam pasal 1320 KUH Perdata, ada beberapa poin utama yang perlu dicantumkan agar perjanjian sewa-menyewa bangunan (ruko, kios, rumah, pabrik dll) yang disusun dapat lengkap  serta mengakomodir kebutuhan dari masing-masing pihak.
 
Beberapa ketentuan atau poin tersebut diantaranya adalah:
  1. Pada bagian komparisi para pihak (dipastikan bahwa para pihak yang menandatangani perjanjian adalah orang yang cakap hukum);
  2. Obyek sewa-menyewa harus jelas dan rinci;
  3. Klausul mengenai jangka waktu sewa-menyewa harus jelas;
  4. Klausul biaya sewa dan cara pembayaran harus jelas;
  5. Hak dan Kewajiban dari masing-masing pihak harus jelas,
  6. Adanya pernyataan dan Jaminan dari pihak penyewa bahwa pihak penyewa berhak untuk menyewakan obyek sewa menyewa;
  7. Pernyataan dari pihak penyewa bahwa atas jatuh tempo masa sewa dan tidak diperpanjangnya kembali masa sewa maka pihak penyewa wajib menyerahkan apa yang disewanya itu dalam keadaan baik dan terpelihara serta dalam keadaan kosong dari seluruh penghuni kepada pihak yang menyewakan setelah perjanjian sewa menyewa berakhir
Salam
 
Aslam Hasan
 
 
 
JASA KONSULTASI HUKUM & PEMBUATAN KONTRAK/PERJANJIAN
Untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan perorangan Anda, Aslam Hasan menyediakan jasa pembuatan kontrak/perjanjian (contract drafting). Kami tidak hanya menuliskan transaksi bisnis dan perorangan Anda untuk keperluan bukti hukum, tapi juga untuk mempertajam definisi hak dan kewajiban Anda di dalamnya. 
RUANG LINGKUP JASA
Ruang lingkup pemberian jasa kami meliputi Pembuatan perjanjian/kontrak (contract drafting), termasuk melakukan review kontrak (contract review) dan pembuatan dokumen legal seperti surat kuasa,risalah rapat, surat pernyataan, berita acara dan surat resmi lainnya, yang meliputi antara lain:
-         Konsultasi dan Pembuatan Peraturan Perusahaan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT)
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Jual Beli
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Sewa-Menyewa (Bangunan/Apartemen/Ruko/Rumah/Pabrik) 
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Usaha Bersama
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pemberian Kredit / Utang piutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Penitipan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pinjam Pakai
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Hibah Bangunan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian Perseroan Terbatas
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian CV
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Gadai, Fidusia, Pengikatan Diri sebagai Penjamin,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Garansi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Subrogasi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Pengakuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Cessie Piutang Dengan Jaminan
-         Dll
Ruang lingkup jasa ini juga sudah meliputi konsultasi hukum (via WA/ Email) terkait konsep hukum atas kerja sama yang akan diperjanjikan.
BIAYA JASA
Besarnya biaya jasa tergantung dari bentuk kerja sama yang diperjanjikan. Kami akan menyampaikan besarnya biaya jasa melalui surat penawaran (via email) setelah Anda menyampaikan deskripsi umum kerja sama yang akan dibuat kontraknya.
PEMESANAN JASA
Pemesanan jasa layanan kami dapat dilakukan dengan cara Klien menghubungi kami via email di alamat: a.f.hasanlawoffice@gmail.com dengan menyampaikan uraian umum hubungan hukum/kerja sama yang akan diperjanjikan, dan kami akan membalasnya dengan mengirimkan Surat Penawaran untuk pekerjaan jasa tersebut. 
Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut mengenai jasa layanan kami, silahkan menghubungi kami di 081905057198 (Aslam Hasan, S.H., CLA) atau email ke: a.f.hasanlawoffice@gmail.com.
Salam,
Aslam Hasan