Pelindungan Hukum Bagi Pihak Yang Menempati Tanah Negara (berlangsung lama dan terus-menerus) dan Membangun Sebuah Bangunan Rumah Diatasnya
Sebenarnya kedudukan/posisi dari seseorang /warga yang menempati tanah negara tidak lebih hanya sebagai penggarap tanah negara.
Seseorang /warga selaku penggarap tanah negara dan mendirikan bangunan diatasnya hanyalah pemilik bangunan yang didirikannya namun bukan sebagai pemilik tanah.
Meskipun hanya sebagai penggarap tanah maka tetap perlu memperoleh perlindungan hukum, oleh karenanya bilamana ada pihak-pihak lain yang menguasai tanah tersebut diatas dengan ikut membangun dan mendirikan perkantoran di atas tanah garapan milik warga maka tindakan tersebut merupakan suatu tindakan melawan hukum.
Mengambil alih tanah negara yang telah ditempati oleh warga secara turun menurun dan terus-menerus, harus diajukan kepada BPN menurut prosedur dalam peraturan perundang-undangan. Konsekuensi bila hal ini tidak diindahkan maka sudah sepatutnya untuk segera menyerahkan tanah tersebut kepada warga dalam keadaan bersih dan kosong;
Salam
AHP |ADVOKAT
AHP|ADVOKAT memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang transaksi property baik jual beli dan sewa-menyewa lahan komersial dan property maupun penyelesaian sengketa property, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN) dan penyelidikan kepolisian terkait penipuan dan perusakan property disamping itu Kami juga menyediakan pandangan hukum / (property insight) bagi para klien retainer kami yang beroperasi di bidang tanah dan property. Kami juga menyiapkan perjanjian jual-beli tanah, rumah, apartemen, pabrik serta memberikan saran sesuai dengan regulasi tentang tanah dan property, mewakili klien dalam setiap transaksi / negosiasi sengketa property, dan kami juga menyiapkan rancangan serta dokumentasi hukum terkait penyelesaian masalah transaksi tanah dan property secara umum.
AHP |ADVOKAT
HP/WA:081905057198