ASAS PEMISAHAN HORISONTAL
Hukum Property di Indonesia menganut Asas pemisahan horisontal, dalam Asas ini berarti antara tanah dan bangunan yang berada diatasnya bukan merupakan satu kesatuan / terpisah. Dengan adanya pemisahan ini masing-masing bagian dari Property tersebut mempunyai pembagian hak atasnya.
Dalam prakteknya banyak ditemui tanah dengan status Hak Milik dan bangunan yang berdiri diatasnya memiliki status HGB ataupun hak pakai, beberapa didaerah perkotaan juga masih banyak ditemui tanah dengan status Hak pakai namun yang berdiri bangunan diatasnya memiliki sertifikat berupa HGB.
Salam
AHP|ADVOKAT
Sumber gambar:
https://mirdinatajaka.blogspot.com/2017/05/asas-perlekatan-dan-asas-pemisahan.html?m=1
No comments:
Post a Comment