Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas Menurut Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS
1. Pengecekan Nama
2. Pembuatan Draft Akta
3. Tanda Tangan Akta
4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM
5. Pengajuan SKDP Sementara
6. Pengajuan NPWP Perusahaan
7. Pengajuan SKDP Perpanjangan
8. Pengajuan SIUP
9. Pengajuan TDP
Lihat persyaratan dokumen pengajuan pembuatan PT dalam :
https://hukumacara1.blogspot.com/2021/03/bagaimana-cara-pendirian-pt-menurut.html?m=0
Untuk saat ini dengan berlakunya NIB maka pengajuan TDP sudah tidak diperlukan sedangkan mengenai SKDP khusus wilayah Jakarta maka dalam rangka menciptakan iklim kemudahan berusaha di provinsi DKI Jakarta, maka per tanggal 2 Mei 2019, DKI Jakarta menutup pelayanan non perizinan SKDP dan SKDU sebagai bentuk penyederhanaan prosedur persyaratan memulai usaha
Salam
TIM AHP|ADVOKAT
Gambar:
https://infobanknews.com/topnews/pentingnya-manajemen-keselamatan-konstruksi-gedung-tinggi/
No comments:
Post a Comment