BAGAIMANA PEMBUATAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
SIUP adalah izin operasional bagi semua perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usahanya di bidang perdagangan, Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan itu didirikan.
Untuk dapat mengajukan SIUP maka tatacaranya adalah Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi
Adapun kelengkapan dokumen persyaratannya:
- Pengisian formulir pengajuan SIUP dengan Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP & NPWP)
- Pasfoto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna.
Salam
TIM AHP|ADVOKAT
Sumber:
Gambar:
https://www.fastpay.co.id/blog/memulai-usaha-modal-kecil-yang-menarik-untuk-dijalani-semua-kalangan.html
No comments:
Post a Comment