USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
SUMBER HUKUM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
DASAR PIJAKAN
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2),
dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KAJIAN
Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro,
kecil dan menengah terdiri dari 11 Bab dan 44 pasal, disahkan di Jakarta pada
tanggal 4 Juli 2008 dan diundangkan di Jakarta pada 4 Juli 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN
BAB IV
KRITERIA
BAB V
PENUMBUHAN IKLIM USAHA
BAB VI
PENGEMBANGAN USAHA
BAB VII
PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN
BAB VIII
KEMITRAAN
BAB IX
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
RINGKASAN
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan
dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yakni
sebagai berikut:
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan
anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha
besar
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua
milyar lima ratus juta rupiah
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar
dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana
diatur dalam Undang- Undang UMKM ini
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan
bagi Usaha Mikro dan Kecil. Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro
dan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya:
pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan
dan lembaga keuangan bukan bank;
pengembangan lembaga modal ventura;
pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang
peningkatan kerjasama antara Usaha Mikro dan Usaha
Kecil melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan
syariah; dan pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat
memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan, yang
saling membutuhkan, mempercayai,memperkuat, dan menguntungkan Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
inti-plasma;
subkontrak;
waralaba;
perdagangan umum;
distribusi dan keagenan; dan
bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil,
kerjasama operasional, usaha
patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).
Sanksi Administratif
Usaha Besar yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1)
dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00(sepuluh milyar rupiah) oleh instansi yang
berwenang.
Usaha Menengah yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2)
dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) oleh instansi yang
berwenang.
Ketentuan Pidana
Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga
mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan
usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
rupiah).
Sumber
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Salam
Adv. Aslam Hasan S.H.,C.L.A
Advokat & Legal Auditor
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com