Showing posts with label UMKM. Show all posts
Showing posts with label UMKM. Show all posts

Sunday, 14 March 2021

BAGAIMANA PEMBUATAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

BAGAIMANA PEMBUATAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

SIUP adalah izin operasional bagi semua perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usahanya di bidang perdagangan, Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan itu didirikan. 

Untuk dapat mengajukan SIUP maka tatacaranya adalah Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi

Adapun kelengkapan dokumen persyaratannya:

  1. Pengisian formulir pengajuan SIUP dengan Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP & NPWP)
  2. Pasfoto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna.

Salam

TIM AHP|ADVOKAT

Sumber:

https://www.aslamadvokat.com/

Gambar:

https://www.fastpay.co.id/blog/memulai-usaha-modal-kecil-yang-menarik-untuk-dijalani-semua-kalangan.html



Thursday, 17 March 2016

MENGENAL USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH


USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

 
SUMBER HUKUM

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

 
DASAR PIJAKAN

Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 
KAJIAN

Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah terdiri dari 11 Bab dan 44 pasal, disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2008 dan diundangkan di Jakarta pada 4 Juli 2008

 
BAB I

KETENTUAN UMUM

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

BAB III

PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN

BAB IV

KRITERIA

BAB V

PENUMBUHAN IKLIM USAHA

BAB VI

PENGEMBANGAN USAHA

 BAB VII

PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN

 BAB VIII

KEMITRAAN

 BAB IX

KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

 BAB X

SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA

 BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

 
RINGKASAN

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yakni sebagai berikut:

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

  • memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar

 
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

  • memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang UMKM ini

 
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

  • memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya:
  • pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
  • pengembangan lembaga modal ventura;
  • pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang
  • peningkatan kerjasama antara Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah; dan pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan, yang saling membutuhkan, mempercayai,memperkuat, dan menguntungkan Kemitraan dilaksanakan dengan pola:

  • inti-plasma;
  • subkontrak;
  • waralaba;
  • perdagangan umum;
  • distribusi dan keagenan; dan
  • bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerjasama operasional, usaha
  • patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).

Sanksi Administratif
  • Usaha Besar yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00(sepuluh milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.
  • Usaha Menengah yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.

Ketentuan Pidana

Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Sumber
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

Salam
Adv. Aslam Hasan S.H.,C.L.A
Advokat & Legal Auditor
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com