Harta Pribadi Ditarik
Sebagai Boedel Pailit
Dalam hubungan utang
piutang antara debitor (PT) dengan kreditor dimana pengurus dari debitor telah menjaminkan
harta pribadinya sebagai jaminan utang dan dalam situasi adanya permohonan
pailit oleh kreditor, dapatkah harta kekayaan pribadi dari debitor tersebut
ditarik sebagai boedel pailit bagi pelunasan utang-utangnya?
Harta pribadi dari pengurus
debitor yang telah dijaminkan kepada kreditor serta telah diikat sempurna
dengan Hak Tanggungan maka harta pribadi dari pengurus debitor tersebut
dikecualikan dari boedel pailit kecuali ditelantarkan oleh Kreditor. Obyek jaminan kebendaan berupa tanah dan
bangunan yang telah diikat sempurna dengan Hak Tanggungan merupakan hak dari
kreditor untuk pelunasan piutangnya dalam hal debitor wanprestasi sehingga
dengan merujuk kepada ketentuan didalam pasal 55,56 dan 57 UU No 37 Tahun 2004
maka kreditor dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak ada kepailitan dan
pelaksanaan atas hak ini dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan masa
tannguh serta debitor dinyatakan insolven dimana dalam kurun waktu 2 bulan
setelah debitor ditetapkan insolven maka pelaksanaan hak dari kreditor sudah
harus direalisasi.
Pengabaian ataupun
penelantaran obyek jaminan oleh kreditor dalam masa insolven berakibat obyek
jaminan dapat ditarik oleh kurator sebagai boedel pailit. Dalam hal ini
kreditor tidak lagi selaku Kreditor Separatis namun berubah menjadi kreditor
konkuren. Harta pailit akan dibagi secara
proporsional (pari passu pro rata parte) di antara kreditor konkuren