PHK
Dan Aturannya!
PHK
dan aturannya suatu judul yang penulis angkat hari ini berkenaan dengan proses
bantuan hukum yang penulis tangani saat dalam mewakili salah satu klien di
Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Selatan.
Proses
punya proses ternyata perselisihan yang ada sudah berujung untuk tidak
memungkinkan lagi suatu keharmonisan dalam hubungan pemberi kerja-penerima
kerja dapat berlangsung, upaya mediasi tidak menemui jalan terang sehingga
proses berlangsung ke tahapan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Satu
yang penulis angkat dan dapat menjadi kajian bersama bahwa dalam proses PHK ada
beberapa aturan yang seyogyanya dipahami bersama dengan tetap merujuk kepada
ketentuan pasal 151 dan 152 serta 153 UU No 13 Tahun 2013.
Dalam
suatu hubungan kerja seyogyanya para pihak tetap berupaya mengusahakan agar
tidak terjadi adanya PHK, kalaupun keharmonisan sudah memang tidak dapat lagi
diteruskan maka penetapan PHK hanya dapat diperoleh melalui penetapan dari
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Konsekuensi
lebih lanjut bagi pihak pemberi kerja (dalam hal terjadinya PHK) adalah pemberi
kerja wajib membayar uang kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan
masa kerja dan uang penggantian hak yang besarnya masing-masing tetap merujuk
pada ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Dalam
hal proses perkara sampai dengan tahapan akhir maka bagi pihak yang dikalahkan
wajib membayar biaya perkara.
Salam
Damai
AFH
No comments:
Post a Comment