Showing posts with label pemberi kerja. Show all posts
Showing posts with label pemberi kerja. Show all posts

Tuesday, 21 April 2020

Mogok Kerja Yang Masuk Dalam Kategori / Dikualifikasikan Mengundurkan Diri

Mogok Kerja Yang Masuk Dalam Kategori / Dikualifikasikan Mengundurkan Diri

Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah serta pihak pemberi kerja telah memanggil Para pekerja yang mogok sebanyak 2 (dua) kali namun ternyata dalam waktu 7 (tujuh) hari lebih Para pekerja yang mogok tidak bersedia masuk kerja sehingga tindakan pemutusan hubungan kerja oleh pemberi kerja dalam bentuk PHK yang dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri adalah sah sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 6 Kepmenakertrans Nomor232/Men/2003

AHP |ADVOKAT
Hp/Wa:081905057198

Tuesday, 2 October 2018

PHK Dan Aturannya!


PHK Dan Aturannya!
PHK dan aturannya suatu judul yang penulis angkat hari ini berkenaan dengan proses bantuan hukum yang penulis tangani saat dalam mewakili salah satu klien di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Selatan.
Proses punya proses ternyata perselisihan yang ada sudah berujung untuk tidak memungkinkan lagi suatu keharmonisan dalam hubungan pemberi kerja-penerima kerja dapat berlangsung, upaya mediasi tidak menemui jalan terang sehingga proses berlangsung ke tahapan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Satu yang penulis angkat dan dapat menjadi kajian bersama bahwa dalam proses PHK ada beberapa aturan yang seyogyanya dipahami bersama dengan tetap merujuk kepada ketentuan pasal 151 dan 152 serta 153 UU No 13 Tahun 2013.
Dalam suatu hubungan kerja seyogyanya para pihak tetap berupaya mengusahakan agar tidak terjadi adanya PHK, kalaupun keharmonisan sudah memang tidak dapat lagi diteruskan maka penetapan PHK hanya dapat diperoleh melalui penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Konsekuensi lebih lanjut bagi pihak pemberi kerja (dalam hal terjadinya PHK) adalah pemberi kerja wajib membayar uang kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besarnya masing-masing tetap merujuk pada ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Dalam hal proses perkara sampai dengan tahapan akhir maka bagi pihak yang dikalahkan wajib membayar biaya perkara.
Salam Damai
AFH