Showing posts with label renvoi prosedur. Show all posts
Showing posts with label renvoi prosedur. Show all posts

Sunday, 30 September 2018

Renvoi Prosedur Konteks Kepailitan-Penetapan Nilai Piutang-

Renvoi Prosedur Konteks Kepailitan-Penetapan Nilai Piutang-
 
Cukup jamak renvoi prosedur mengenai bantahan adanya selisih nilai suatu piutang yang diajukan oleh debitor terhadap kreditor dengan dasar hukum mengacu pada pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1.
 
Dengan demikian bila mengacu kepada ketentuan 2 pasal tersebut diatas maka materi permohonan renvoi prosedur hanyalah mengenai adanya selisih nilai piutang yang terdapat dalam daftar piutang tetap.
 
Segala permohonan renvoi prosedur yang diajukan yang tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dan ditetapkan oleh UU Kepailitan dan PKPU maka konsekuensi lebih lanjutnya adalah permohonan akan ditolak oleh majelis hakim.
 
Pasal 127 ayat(1): "(1) Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan keduabelah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan";
 
Pasal 132 ayat(1): "(1) Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana"; 
 
Salam
Aslam Hasan

 

Wednesday, 12 September 2018

RENVOI PROSEDUR!!


RENVOI PROSEDUR!!

Pentingnya menghadiri rapat verifikasi piutang yang diadakan oleh Pengurus Debitor (dalam PKPU) ataupun Kurator Debitor (dalam pailit) serta ikut dalam proses persidangan mengenai pengesahan jumlah tagihan piutang dari para kreditor dan meminta daftar jumlah tagihan piutang dari para kreditor dimana masing-masing kreditor dapat mencermati berapa hak / piutangnya yang diakui debitor.


Terlepas nantinya berapa jumlah piutang yang akan didapat kembali namun dengan secara jelas dan terang mengetahui mengenai jumlah piutang yang diakui dapat memberikan suatu kontrol / perhitungan bagi kreditor sendiri khususnya kreditor separatis bila nanti akan melaksanakan hak nya dengan mengeksekusi obyek jaminan berapa recovery rate yang akan diperolehnya dan bila tidak mencapai 100% maka tentu saja kedudukannya bagi kreditor separatis akan berubah menjadi kreditor konkuren sehingga berlakulah pari passu pro rata parte di antara kreditor konkuren atas harta bodel pailit.

 
Bila ternyata dikemudian hari ada kreditor yang keberatan atas jumlah tagihan kepada para kreditor yang diduga ada ketidak transparansian yang telah disahkan oleh pengadilan maka terdapat upaya hukum dengan mengajukan renvoi prosedur, bagaimanakah petitum yang baik yang dapat dirumuskan dalam permohonan renvoi prosedur ini khususnya berkenaan dengan jumlah tagihan piutang??

 
Sebagai ilustrasi bersama dapat kita merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 5 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 perkara perdata khusus kepailitan prosedur renvoi dimana Para Pemohon Peninjauan kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Kreditur Lain telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 940 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 tanggal 14 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap dan memohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 
Primer
 
1.    __________________________

2.    Menyatakan Termohon Renvoi telah salah menetapkan jumlah Tagihan Piutang Kreditur _________________________________;

3.    Menolak untuk seluruhnya pengakuan jumlah Tagihan Piutang dari Para Kreditur, yaitu_______________:

4.    Memerintahkan Termohon Renvoi untuk melakukan pemeriksaan keuangan yang lebih teliti, apabila perlu dengan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik yang independen dan terpercaya untuk melakukan pemeriksaan tentang kebenaran tagihan dari para Kreditur________ dan selanjutnya menetapkan jumlah tagihan yang benar dan sah dari para kreditur tersebut yaitu hanya jumlah tagihan yang benar secara sah masuk dalam kas perusahaan dan memang benar dipergunakan untuk kepentingan Debitor (Dalam Pailit);

5.    ______________________________

 
Salam
Aslam Hasan