Showing posts with label cakap. Show all posts
Showing posts with label cakap. Show all posts

Wednesday, 26 June 2019

Batalnya Suatu Perjanjian


Batalnya Suatu Perjanjian

Perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh para pihak dapat dibatalkan apabila perjanjian yang ddisepakati tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimuat dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata syarat sah nya perjanjian terbagi menjadi syarat subyektif dan syarat obyektif. Tidak terpenuhinya syarat subyektif maka perjanjian dapat dibatalkan demikian pula dengan tidak dipenuhinya syarat obyektif maka perjanjian batal demi hukum

Perjanjian Yang Dapat Dibatalkan.

bila salah satu saja syarat subyektif tidak dipenuhi, maka salah satu pihak dapat memintakan pembatalan perjanjian. Selama perjanjian yang ada dan berjalan tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan salah satu pihak yang berhak meminta pembatalan tadi maka perjanjian tetap mengikat dan berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihaknya

 Perjanjian yang Batal Demi Hukum

Suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat obyektif maka dari awal perjanjian itu telah batal demi hukum, atau dianggap tidak pernah ada sama sekali. Kedudukan para pihak dikembalikan seperti semula sebelum adanya perjanjian  

Salam

AFH

Sunday, 19 May 2019

Makna Perwalian Bagi Anak Yang Dibawah Umur Dalam Melakukan Suatu Perbuatan Hukum

Dalam hukum positif kita seseorang dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum salah satunya adalah apabila telah dewasa atau berumur 21 tahun

Apabila seorang anak yang masih berumur 19 tahun hendak melakukan suatu perbuatan hukum (dalam lapangan hukum perdata) maka yang bersangkutan dianggap belum cakap hukum dalam berbuat dan bertindak hukum sendiri. Apabila suatu perbuatan hukum tersebut hendak dilangsungkan maka diperlukan peran dari seorang wali dimana semua perbuatan hukum yang berkenaan dengan anak tersebut diwakilkan kepada wali dan menjadi tanggung jawabnya hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.

Untuk kepastian hukum maka seorang wali perlu dikukuhkan dalam bentuk penetapan wali yang dimohonkan kepada pengadilan setempat

Salam

Aslam Hasan