Batalnya Suatu Perjanjian
Perjanjian yang dibuat dan disepakati
oleh para pihak dapat dibatalkan apabila perjanjian yang ddisepakati tersebut
tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimuat dalam pasal 1320
KUHPerdata. Dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata syarat sah nya perjanjian
terbagi menjadi syarat subyektif dan syarat obyektif. Tidak terpenuhinya syarat
subyektif maka perjanjian dapat dibatalkan demikian pula dengan tidak
dipenuhinya syarat obyektif maka perjanjian batal demi hukum
Perjanjian Yang
Dapat Dibatalkan.
bila salah satu saja syarat subyektif tidak dipenuhi, maka salah
satu pihak dapat memintakan pembatalan perjanjian. Selama perjanjian yang ada
dan berjalan tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan salah satu pihak
yang berhak meminta pembatalan tadi maka perjanjian tetap mengikat dan berlaku
sebagai Undang-undang bagi para pihaknya
Suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat
obyektif maka dari awal perjanjian itu telah batal demi hukum, atau dianggap
tidak pernah ada sama sekali. Kedudukan para pihak dikembalikan seperti semula
sebelum adanya perjanjian
Salam
AFH
No comments:
Post a Comment