Mengenal Alat Bukti dan Barang Bukti:
Dalam proses
penyeldikan dan penyidikan terhadap suatu tindak pidana maka alat bukti dan
barang bukti memiliki peran yang sangat menentukan. Alat bukti adalah segala
sesuatu yang terkait secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu peristiwa
dan atau perbuatan dimana dengan alat bukti ini dapat dipergunakan sebagai dasar
pembuktian atas suatu peristiwa dan atau perbuatan yang terjadi. Didalam KUHAP
alat bukti yang sah terdapat pengaturannya didalam Pasal 184 yang menyatakan
alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan
saksi;
b. keterangan
ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa
Sedangkan mengenai Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Selanjutnya mengenai barang bukti. Barang bukti menurut Perkap No.6 tahun 2019 adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
Salam
Tim AHP| ADVOKAT
Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT Untuk
memenuhi kebutuhan persoalan hukum anda maupun berkonsultasi dengan tim AHP
|ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri
merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di
bidangnya.
Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD
Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa
menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan
legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.
No comments:
Post a Comment