Tuesday, 15 February 2022

Pembahasan Mengenai Penyelidikan dan Penyidikan

Pembahasan Mengenai Penyelidikan dan Penyidikan

Kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan suatu rangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik terhadap suatu perbuatan yang diduga merupakan suatu tindak pidana hingga membuat terang benderangnya suatu perbuatan yang diduga tindak pidana tersebut.

Menurut KUHAP dan diatur didalam Perkap No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang-----à dari sini dapat dikatakan bahwa penyelidikan dilakukan terhadap suatu perbuatan yang baru diduga sebagai tindak pidana untuk kemudian ditentukan dapat tidaknya dilanjutkan ke tahap poenyidikan.

Masih menurut Perkap diatas bahwa dalam kegiatan penyelidikan ini dilakukan dengan cara Kegiatan:

  1. pengolahan TKP;
  2. pengamatan (observasi);
  3. wawancara (interview);
  4. pembuntutan (surveillance);
  5. penyamaran (under cover);
  6. pelacakan (tracking); dan/atau
  7. penelitian dan analisis dokumen
dan output dari hasil penyelidikan adalah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan peritiwa yang terjadi diduga merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.

Untuk peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana maka dilanjutkan ketahapan penyidikan. Penyidikan adalah Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Adapun rangkaian kegiatan yang diakukan meliputi

  1. penyelidikan;
  2. dimulainya penyidikan;
  3. upaya paksa;
  4. pemeriksaan;
  5. penetapan tersangka;
  6. pemberkasan;
  7. penyerahan berkas perkara;
  8. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan 
  9. penghentian penyidikan.
Output akhir dari kegiatan penyidikan adalah pemberkasan perkara diikuti penyerahan tersangka dan barang bukti atau berupa penghentian penyidikan.

Sekian ulaasan ringkas dari kami dan terima kasih

Salam

Tim AHP| ADVOKAT

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT Untuk memenuhi kebutuhan persoalan hukum anda maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.




No comments:

Post a Comment