Pembahasan Mengenai Penyelidikan dan Penyidikan
Kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan
suatu rangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik terhadap suatu perbuatan
yang diduga merupakan suatu tindak pidana hingga membuat terang benderangnya suatu
perbuatan yang diduga tindak pidana tersebut.
Menurut KUHAP dan diatur didalam Perkap No 6
Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana penyelidikan adalah serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang-----à dari
sini dapat dikatakan bahwa penyelidikan dilakukan terhadap suatu perbuatan yang
baru diduga sebagai tindak pidana untuk kemudian ditentukan dapat tidaknya
dilanjutkan ke tahap poenyidikan.
Masih menurut Perkap diatas bahwa dalam
kegiatan penyelidikan ini dilakukan dengan cara Kegiatan:
- pengolahan TKP;
- pengamatan (observasi);
- wawancara (interview);
- pembuntutan (surveillance);
- penyamaran (under cover);
- pelacakan (tracking); dan/atau
- penelitian dan analisis dokumen
Untuk peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana maka dilanjutkan ketahapan penyidikan. Penyidikan adalah Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Adapun rangkaian kegiatan yang diakukan meliputi
- penyelidikan;
- dimulainya penyidikan;
- upaya paksa;
- pemeriksaan;
- penetapan tersangka;
- pemberkasan;
- penyerahan berkas perkara;
- penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
- penghentian penyidikan.
Sekian ulaasan ringkas dari kami dan terima
kasih
Salam
Tim AHP| ADVOKAT
Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT Untuk
memenuhi kebutuhan persoalan hukum anda
maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah beroperasi
sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman
yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.
Untuk berkonsultasi Anda bisa
mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A
Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198.
AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan
perorangan.
No comments:
Post a Comment