Showing posts with label penyelidikan. Show all posts
Showing posts with label penyelidikan. Show all posts

Sunday, 6 March 2022

Tanggapan Advokat Aslam Fetra Hasan Terhadap Kasus Doni Salmanan

Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan

Puteranegara Batubara Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:42 WIB

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:42 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/702905/13/kasus-penipuan-binomo-doni-salmanan-naik-ke-penyidikan-1646377433

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan terlapor Doni Salmanan , ke tahap penyidikan. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, peningkatan penyelidikan ke penyidikan tersebut setelah dilakukannya gelar perkara. "Kemudian, sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat, 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). Menurut Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan ahli dalam rangka proses peningkatan status hukum perkara itu ke penyidikan. "Dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," ujar Gatot.

Meski begitu, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka setelah naiknya perkara hukum tersebut. Terkait kasus Aplikasi Binomo, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Influencer Indra Kenz sebagai tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:42 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/702905/13/kasus-penipuan-binomo-doni-salmanan-naik-ke-penyidikan-1646377433

Tanggapan Advokat Aslam Fetra Hasan mengenai kasus dalam pemberitaan ini: Bahwa terlepas dari substansi hukum yang ada maka disini kami hanya akan dan membatasi ulasan mengenai proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini. Sebagaimana diketahui bahwa proses penyelidikan merupakan serangkaian upaya dari pihak penyelidik terhadap laporan dugaan tindak pidana yang terjadi untuk menentukan bahwa perbuatan yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana ini merupakan perbuatan yang patut diduga sebagai perbuatan pidana sehingga dapat ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan maka ini merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pihak penyidik untuk membuat terang benderangnya suatu perbuatan yang diduga perbuatan pidana agar menjadi terang. Dalam kegiatan penyidikan ini juga termuat didalamnya kegiatan penyelidikan  sehingga kegiatan penyelidikan tentu tidak dapat lepas dari kegiatan penyidikan karena merupakan satu kesatuan kegiatan disamping itu didalam kegiatan ini juga dapat dilakukan berbagai upaya hukum untuk kepentingan penyidikan diantaranya berupa penyitaan aset, penggeledahan tempat, penangkapan maupun penahanan.

Kita tunggu dan ikuti proses selanjutnya dalam perkara ini.

 

Salam

Tim AHP ADVOKAT

Sumber berita:

Klik tulisan ini

Video youtube terkait:


Sumber

Klink link ini:


Video Lainnya:




Sumber:

klik link ini

Thursday, 17 February 2022

MENGURAI DUGAAN PELANGGARAN PASAL-PASAL UU ITE,TPPU dan KUHP TERHADAP DUGAAN INVESTASI BODONG BINOMO

MENGURAI DUGAAN PELANGGARAN PASAL-PASAL UU ITE,TPPU dan KUHP TERHADAP DUGAAN INVESTASI BODONG BINOMO

Dugaan investasi bodong pada perdagangan opsi biner di binomo saat ini sudah memasuki tahapan penyelidikan dan akan memasuki tahapan penyidikan dimana sementara ini terdapat dugaan pelanggaran dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Pasal 45 ayat (2)

Ketentuan didalam pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki pertalian dengan ketentuan didalam Pasal 27 ayat (2). Pasal 45 (2)  menyatakan : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaLsud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar

rupiah). Sedangkan ketentuan pasal 27 (2) nya adalah : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sehingga dari ketentuan 2 pasal diatas dapat ditarik suatu obyek yang sama yakni mengenai perjudian, dimana ketentuan didalam pasal 27 (2) mengurai perjudian sebagai perbuatan yang dilarang dan pasal 45 (2) merupakan akibat hukum terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimuat dalam pasal 27 (2).

Pasal 45A ayat (1)

Selanjutnya Pasal 45A ayat (1) yang bertalian dengan ketentuan pasal 28 (1) menyatakan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Dari 2 ketentuan pasal diatas berintikan mengenai berita bohong (HOAX) dimana pasal 45A (1) merupakan akibat hukum dari pelanggaran terhadap ketentuan pasal 28 (1) 

Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),

Pasal 3 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Inti dari pasal ini adalah perolehan harta yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana 

Pasal 5 (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Intinya adalah penerimaan suatu harta kekayaan yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana yang diurai macam tindak pidananya didalam pasal 2 . Sedangkan pada pasal 2 (1) diterangkan : Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Selanjutnya pasal 10 "Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5." Ketentuan pasal ini bertalian juga dengan ketentuan didalam pasal 55 KUHP.

Dan pasal 378 KUHP juga bertalian dengan pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Salam

Narasumber:
Advokat Aslam Fetra Hasan

Wednesday, 16 February 2022

Mengenal Alat Bukti dan Barang Bukti:

Mengenal Alat Bukti dan Barang Bukti:

Dalam proses penyeldikan dan penyidikan terhadap suatu tindak pidana maka alat bukti dan barang bukti memiliki peran yang sangat menentukan. Alat bukti adalah segala sesuatu yang terkait secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu peristiwa dan atau perbuatan dimana dengan alat bukti ini dapat dipergunakan sebagai dasar pembuktian atas suatu peristiwa dan atau perbuatan yang terjadi. Didalam KUHAP alat bukti yang sah terdapat pengaturannya didalam Pasal 184 yang menyatakan alat bukti yang sah ialah :

a. keterangan saksi;

b. keterangan ahli;

c. surat;

d. petunjuk;

e. keterangan terdakwa 

Sedangkan mengenai Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Selanjutnya mengenai barang bukti. Barang bukti menurut Perkap No.6 tahun 2019 adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan

Salam

Tim AHP| ADVOKAT

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT Untuk memenuhi kebutuhan persoalan hukum anda maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.

Tuesday, 15 February 2022

Pembahasan Mengenai Penyelidikan dan Penyidikan

Pembahasan Mengenai Penyelidikan dan Penyidikan

Kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan suatu rangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik terhadap suatu perbuatan yang diduga merupakan suatu tindak pidana hingga membuat terang benderangnya suatu perbuatan yang diduga tindak pidana tersebut.

Menurut KUHAP dan diatur didalam Perkap No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang-----à dari sini dapat dikatakan bahwa penyelidikan dilakukan terhadap suatu perbuatan yang baru diduga sebagai tindak pidana untuk kemudian ditentukan dapat tidaknya dilanjutkan ke tahap poenyidikan.

Masih menurut Perkap diatas bahwa dalam kegiatan penyelidikan ini dilakukan dengan cara Kegiatan:

  1. pengolahan TKP;
  2. pengamatan (observasi);
  3. wawancara (interview);
  4. pembuntutan (surveillance);
  5. penyamaran (under cover);
  6. pelacakan (tracking); dan/atau
  7. penelitian dan analisis dokumen
dan output dari hasil penyelidikan adalah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan peritiwa yang terjadi diduga merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.

Untuk peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana maka dilanjutkan ketahapan penyidikan. Penyidikan adalah Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Adapun rangkaian kegiatan yang diakukan meliputi

  1. penyelidikan;
  2. dimulainya penyidikan;
  3. upaya paksa;
  4. pemeriksaan;
  5. penetapan tersangka;
  6. pemberkasan;
  7. penyerahan berkas perkara;
  8. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan 
  9. penghentian penyidikan.
Output akhir dari kegiatan penyidikan adalah pemberkasan perkara diikuti penyerahan tersangka dan barang bukti atau berupa penghentian penyidikan.

Sekian ulaasan ringkas dari kami dan terima kasih

Salam

Tim AHP| ADVOKAT

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT Untuk memenuhi kebutuhan persoalan hukum anda maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.




Thursday, 17 January 2019

Resmi Tersangka, Vanessa Angel Dijerat UU ITE


Rabu, 16 Jan 2019 17:28 WIB  •  Dilihat 112 kali  •  http://www.mdn.biz.id/o/63581/
Resmi Tersangka, Vanessa Angel Dijerat UU ITE
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Namun, dalam kasus ini Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.
"Pasal yang kami tetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Sebagaimana pasal 27 ayat 1 menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Tak hanya itu, Luki mengatakan dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Luki mengatakan Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari.
Selanjutnya, video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," ungkap Luki.
Penetapan tersangka ini juga berhubungan dengan kasus prostitusi online yang sebelumnya menjadikan Vanessa sebagai saksi korban. Sebelumnya, Vanessa tertangkap saat melakukan hubungan badan dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya.
Luki memaparkan penetapan Vanessa ini mengacu dari fakta penyidikan yang ada. Selain telah melakukan gelar perkara hingga pemeriksaan rekam data digital forensik pada handphone Vanessa, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli agama dari Kementerian Agama dan MUI.dtc
Kajian ringkas atas pemberitaan diatas berkenaan dengan penetapan tersangka VA
Beberapa point yang diangkat dalam pemberitaan diatas yakni membahas mengenai penetapan tersangka
Penetapan Tersangka
Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
 
Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara
 
 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184 KUHAP
 Alat bukti yang sah ialah :
-                 Keterangan saksi;
-                 Keterangan ahli;
-                 Surat;
-                 Petunjuk;
-                 Keterangan terdakwa.
Salam
AFH