MENGURAI DUGAAN PELANGGARAN PASAL-PASAL UU ITE,TPPU dan KUHP TERHADAP DUGAAN
INVESTASI BODONG BINOMO
Dugaan
investasi bodong pada perdagangan opsi biner di binomo saat ini sudah memasuki
tahapan penyelidikan dan akan memasuki tahapan penyidikan dimana sementara ini
terdapat dugaan pelanggaran dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo
Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5
dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55
KUHP.
Pasal 45 ayat (2)
Ketentuan
didalam pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) memiliki pertalian dengan ketentuan didalam Pasal 27 ayat (2).
Pasal 45 (2) menyatakan : Setiap
Orang yang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaLsud
dalam Pasal 27 ayat (2)
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar
rupiah).
Sedangkan ketentuan pasal 27 (2) nya adalah : Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Sehingga
dari ketentuan 2 pasal diatas dapat ditarik suatu obyek yang sama yakni
mengenai perjudian, dimana ketentuan didalam pasal 27 (2) mengurai perjudian
sebagai perbuatan yang dilarang dan pasal 45 (2) merupakan akibat hukum
terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimuat dalam pasal 27 (2).
Pasal 45A ayat (1)
Selanjutnya Pasal 45A ayat (1) yang bertalian dengan
ketentuan pasal 28 (1) menyatakan Setiap Orang yang
dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28
ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000. 000.000,00
(satu miliar rupiah) dan pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
Dari 2
ketentuan pasal diatas berintikan mengenai berita bohong (HOAX) dimana pasal
45A (1) merupakan akibat hukum dari pelanggaran terhadap ketentuan pasal 28 (1)
Pasal
3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
Pasal 3
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk,
menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian
Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Inti dari
pasal ini adalah perolehan harta yang patut diduga berasal dari hasil tindak
pidana
Pasal 5
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan,
pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Intinya
adalah penerimaan suatu harta kekayaan yang patut diduga berasal dari hasil
tindak pidana sebagaimana yang diurai macam tindak pidananya didalam pasal 2 .
Sedangkan pada pasal 2 (1) diterangkan : Hasil tindak pidana adalah Harta
Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c.
narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan
migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang
perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan
senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r.
penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang
perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang
kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana
penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Selanjutnya
pasal 10 "Setiap
Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan
Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang
sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5." Ketentuan pasal
ini bertalian juga dengan ketentuan didalam pasal 55 KUHP.
Dan pasal
378 KUHP juga bertalian dengan pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU)
Salam
Narasumber:
Advokat Aslam Fetra Hasan