Rabu, 16 Jan 2019 17:28 WIB
• Dilihat 112 kali • http://www.mdn.biz.id/o/63581/
Resmi Tersangka, Vanessa Angel Dijerat UU ITE
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Vanessa Angel resmi
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Namun, dalam kasus
ini Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.
"Pasal yang kami tetapkan pasal 27
ayat 1 undang-undang ITE," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat
rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Sebagaimana pasal 27 ayat 1 menyebut,
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Tak hanya itu, Luki mengatakan
dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa
yang mengeksplor dirinya. Luki mengatakan Vanessa kerap mengirimkan foto dan
video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari.
Selanjutnya, video ini pun tersebar.
Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan
Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang
bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya
langsung dengan muncikari, ada komunikasi," ungkap Luki.
Penetapan tersangka ini juga
berhubungan dengan kasus prostitusi online yang sebelumnya menjadikan Vanessa
sebagai saksi korban. Sebelumnya, Vanessa tertangkap saat melakukan hubungan
badan dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya.
Luki memaparkan penetapan Vanessa ini
mengacu dari fakta penyidikan yang ada. Selain telah melakukan gelar perkara
hingga pemeriksaan rekam data digital forensik pada handphone Vanessa, penyidik
juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli agama dari
Kementerian Agama dan MUI.dtc
Kajian ringkas atas pemberitaan diatas berkenaan dengan penetapan tersangka VA
Beberapa point yang diangkat dalam
pemberitaan diatas yakni membahas mengenai penetapan tersangka
Penetapan
Tersangka
Dengan merujuk pada
KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya
atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana.
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
Status sebagai tersangka
hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan
yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit
2 (dua) jenis alat bukti.
Untuk menentukan
memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat
bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara
Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara
limitatif yakni pada Pasal 184 KUHAP
Alat bukti yang
sah ialah :
-
Keterangan saksi;
-
Keterangan ahli;
-
Surat;
-
Petunjuk;
-
Keterangan terdakwa.
Salam
AFH
No comments:
Post a Comment