Showing posts with label trading. Show all posts
Showing posts with label trading. Show all posts

Monday 18 March 2024

Mengatasi Ancaman Kejahatan Keuangan dalam Perdagangan Kripto: Tantangan dan Solusi

Mengatasi Ancaman Kejahatan Keuangan dalam Perdagangan Kripto: Tantangan dan Solusi

Potensi perolehan keuntungan atas Investasi dan atau trading kripto menarik minat yang besar tetapi di balik potensi keuntungan yang besar terdapat risiko yang melekat didalamnya  berasal dari berbagai bentuk penipuan dan  modus-modus kejahatan keuangan terstruktur. Dalam sebuah ekosistem yang kurang highly regulated, para pelaku pasar kripto perlu waspada, menerapkan berbagai bentuk mitigasi risiko dan pengamanan asetnya khususnya terhadap berbagai skema penipuan yang berpotensi merugikan mereka.

Salah satu bentuk kejahatan keuangan yang paling umum adalah skema Ponzi, yang  menjanjikan keuntungan tidak realistis. Dalam prakteknya modus kejahatan ini pada awalnya sangat menjanjikan, dan riil atas profit yang diperoleh. Lebih lanjut semakin dalam terlibat dalam skema ini pada akhirnya hanya memanfaatkan dana dari investor baru untuk membayar investor yang lebih lama, tanpa ada investasi yang sebenarnya.

Modus Penipuan ICO perlu menjadi perhatian, melalui  proyek-proyek baru bermunculan yang menawarkan token baru dengan imbal hasil besar tetapi tanpa fundamental yang kuat. Banyak investor terperangkap dalam skema transaksi ICO palsu ini yang berakhir dengan kehilangan investasi mereka.

Serangan phishing dalam transaksi kripto juga merupakan risiko yang serius, di mana pelaku tindak pidana mencoba mendapatkan informasi sensitif seperti kunci pribadi dan kata sandi melalui email atau situs web palsu.

Terakhir, aktifitas serangan cyber yang terus mengancam keamanan dana kripto. Target dari Peretas yang mengincar platform pertukaran dan dompet digital untuk mencuri aset kripto dari para investor yang tidak curiga.

Solusi Praktis

Untuk memitigasi segala bentuk ancaman kejahatan ini, tidak ada jalan lain selain dari investor itu sendiri yang perlu meningkatkan kewaspadaan mereka, sadar dan melek investasi, tidak rakus dan tamak serta mengambil langkah-langkah keamanan yang tepat atas aset yang dimilikinya. Perlu memverifikasi setiap proyek kripto sebelum berinvestasi, penggunaan platform yang terpercaya dan dapat dicari keberadaannya.

Lebih lanjut, solusi jangka panjang juga memerlukan tindakan kolektif dari pemerintah dan segenap pelaku pasar. Pengaturan regulasi dan aturan pelaksanaannya yang lebih ketat, aparat penegak hukum yang siaga dan tanggap diperlukan untuk melindungi investor dari penipuan dan memastikan integritas pasar kripto. Selain itu, adanya kerja sama secara internasional untuk pengawasan yang lebih ketat atas platform perdagangan kripto juga diperlukan guna meminimalisir penyebaran risiko kejahatan keuangan di pasar kripto.

Salam

Tim AHP ADVOKAT

Perlindungan Hukum untuk Trader dalam Perdagangan Kripto

Perlindungan Hukum untuk Trader dalam Perdagangan Kripto

Transaksi perdagangan mata uang kripto yang semakin marak telah mendorong transaksi terhadap mata uang ini menjadi subjek yang semakin penting di dunia keuangan, tidak terlepas dari berbagai kompleksitasnya, sehingga perlindungan hukum bagi para trader menjadi suatu keharusan. Beberapa regulator di berbagai negara perlu meningkatkan perhatian mereka terhadap aturan hukum perdagangan kripto dan perlindungan bagi para pelakunya.

Salah satu aspek penting dari hukum perdagangan kripto adalah perlindungan terhadap trader khususnya dalam tindak pidana penipuan dan atau manipulasi pasar. Seiring dengan pertumbuhan industri ini, kasus-kasus penipuan dan manipulasi pasar semakin banyak terjadi meskipun untuk manipulasi pasar cukup sulit pembuktiannya, yang menyebabkan kerugian terbesar bagi para trader. Oleh karena itu penyusunan kebijakan, penguatan aturan dan penegakan hukum yang kuat menjadi sangat penting. Beberapa aspek lainnya terkait transparansi perdagangan, pengungkapan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan juga menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Lebih lanjut, perlindungan terhadap data dan privasi trader juga menjadi perhatian utama dalam perdagangan kripto. Semakin meningkatnya kekhawatiran terkait pelanggaran data dan pencurian identitas, mendorong regulator perlu memastikan bahwa platform perdagangan kripto mematuhi standar yang ketat dalam perlindungan data pribadi para penggunanya.

Disamping itu, regulator juga harus memperhatikan perlindungan konsumen dalam hal fasilitasi layanan pelanggan dan penyelesaian sengketa. Trader harus diberikan  akses mudah  untuk melaporkan setiap masalah dan mendapatkan bantuan jika terjadi sengketa dengan platform perdagangan atau pihak lainnya.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, jaminan perlindungan hukum bagi trader dalam perdagangan kripto harus diperhatikan dan menjadi semakin penting seiring meningkatnya transaksi dan pertumbuhan serta kompleksitas pasar kripto. Regulator perlu terus menyusun, memperbarui aturan hukum dan peraturan lainnya yang terkait, memfasilitasi secara baik, tanggap dan cepat atas setiap masalah jika terjadi sengketa dengan platform perdagangan atau pihak lainnya  dalam memastikan keamanan dan keadilan bagi para pelaku pasar.

Salam

Tim AHP ADVOKAT

Thursday 17 February 2022

MENGURAI DUGAAN PELANGGARAN PASAL-PASAL UU ITE,TPPU dan KUHP TERHADAP DUGAAN INVESTASI BODONG BINOMO

MENGURAI DUGAAN PELANGGARAN PASAL-PASAL UU ITE,TPPU dan KUHP TERHADAP DUGAAN INVESTASI BODONG BINOMO

Dugaan investasi bodong pada perdagangan opsi biner di binomo saat ini sudah memasuki tahapan penyelidikan dan akan memasuki tahapan penyidikan dimana sementara ini terdapat dugaan pelanggaran dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Pasal 45 ayat (2)

Ketentuan didalam pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki pertalian dengan ketentuan didalam Pasal 27 ayat (2). Pasal 45 (2)  menyatakan : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaLsud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar

rupiah). Sedangkan ketentuan pasal 27 (2) nya adalah : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sehingga dari ketentuan 2 pasal diatas dapat ditarik suatu obyek yang sama yakni mengenai perjudian, dimana ketentuan didalam pasal 27 (2) mengurai perjudian sebagai perbuatan yang dilarang dan pasal 45 (2) merupakan akibat hukum terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimuat dalam pasal 27 (2).

Pasal 45A ayat (1)

Selanjutnya Pasal 45A ayat (1) yang bertalian dengan ketentuan pasal 28 (1) menyatakan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Dari 2 ketentuan pasal diatas berintikan mengenai berita bohong (HOAX) dimana pasal 45A (1) merupakan akibat hukum dari pelanggaran terhadap ketentuan pasal 28 (1) 

Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),

Pasal 3 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Inti dari pasal ini adalah perolehan harta yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana 

Pasal 5 (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Intinya adalah penerimaan suatu harta kekayaan yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana yang diurai macam tindak pidananya didalam pasal 2 . Sedangkan pada pasal 2 (1) diterangkan : Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Selanjutnya pasal 10 "Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5." Ketentuan pasal ini bertalian juga dengan ketentuan didalam pasal 55 KUHP.

Dan pasal 378 KUHP juga bertalian dengan pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Salam

Narasumber:
Advokat Aslam Fetra Hasan

Sunday 6 February 2022

TANGGAPAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN MENGENAI PEMBERITAAN BINARY OPTION, KORBAN DAN UPAYA HUKUMNYA

TANGGAPAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN MENGENAI PEMBERITAAN LAPORAN 8 KORBAN APLIKASI BINOMO KE BARESKRIM

Rugi Rp2,4 Miliar, 8 Korban Laporkan Aplikasi Binomo ke Bareskrim

CNN Indonesia

Kamis, 03 Feb 2022 21:51 WIB

Baca artikel CNN Indonesia "Rugi Rp2,4 Miliar, 8 Korban Laporkan Aplikasi Binomo ke Bareskrim" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220203213337-12-754835/rugi-rp24-miliar-8-korban-laporkan-aplikasi-binomo-ke-bareskrim.

Delapan orang korban trading binary option atau perdagangan opsi biner melaporkan aplikasi trading Binomo dan para affiliator-nya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Andry Novelino)


Jakarta, CNN Indonesia -- Delapan orang korban trading binary option atau perdagangan opsi biner melaporkan aplikasi trading Binomo dan para affiliator-nya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa mengatakan kerugian masing-masing kliennya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jika ditotal kerugian delapan kliennya itu mencapai Rp2,4 miliar.

"Itu baru delapan orang saja ya, yang ratusan orang lainnya yang masuk database kami nanti pada saat proses penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan," kata Finsensius kepada wartawan, Kamis (3/2).

Finsensius mengatakan selain melaporkan aplikasi Binomo, pihaknya juga turut melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut siapa saja sosok influencer atau affiliator yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

"Yang pasti lebih dari satu orang dan ada publik figur yang sedang viral," ujarnya
Finsensius mengatakan ada enam pasal yang disangkakan terhadap platform maupun para affiliator tersebut.

Antara lain Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lebih lanjut, Finsensius berharap kepolisian menghentikan pihak-pihak yang masih mencoba memperdaya masyarakat untuk bergabung ke dalam skema trading seperti ini.

Tak hanya itu, ia juga berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian khusus terhadap maraknya investasi ilegal untuk mencegah korban lain.

"Jadi mereka (korban) mengharapkan satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku dan juga uangnya dikembalikan," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 1.222 situs web Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang 2021.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, tindakan itu mereka lakukan karena 1.222 situs PBK tersebut ilegal. Langkah itu juga dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.

Tak hanya itu, mereka juga melakukan aktivitas permainan judi berkedok trading. Terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.

"Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading," ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu (2/2).

Tanggapan Advokat Aslam Fetra Hasan

Advokat Aslam Fetra Hasan memberikan tanggapan mengenai korban dari aplikasi Binary Option. Dari sini perlu dijabarkan secara jelas dan terang benderang mengenai Apa itu definisi dari Korban Aplikasi dan apakah memang aplikasi binary option adalah Judi berkedok Trading, Dari sini kami menyampaikan terlebih dahulu dan perlu dipahami secara utuh bahwa setiap aplikasi trading di market binary option itu dapat memiliki 2 sudut pandang bagi setiap trader dan atau investor yang berinvestasi didalamnya. Didalam setiap aplikasi di binary option itu tidak pernah memberikan satu janji pasti untung karena karakteristik trading di market binary option itu dihadapkan pada suatu pergerakan harga yang dapat dibatalkan yang kemudian dibatalkan kembali sehingga perlu Analisa, money management, psikologi trading yang matang untuk berkecimpung didalam market binary option. Oleh karenanya trading di market binary option tidaklah cocok untuk setiap trader dan atau investor.

Bagi trader atau investor yang belum matang keilmuannya kemudian terjun kedalam market binary option dengan mengambil keputusan buy / sell tanpa adanya pertimbangan yang cukup dan hanya didasarkan pada emosi maka dapat dipastikan aktifitas trading dan atau investasinya adalah hanya adu peruntungan saja namun beda halnya apabila pengambilan keputusan buy / sell didasarkan pada pertimbangan yang cukup maka kegiatan yang dilakukan dapat dikatakan sebagai trading.

Setiap investor dan atau trader yang loss dikarenakan mengambil suatu keputusan buy/sell tanpa pertimbangan yang cukup apalagi menerapkan sistem kompensasi sampai berlevel level, overtrading dan tamak maka jelas aktifitas yang dilakukanya hanyalah sekedar adu peruntungan sehingga loss yang diderita akibat dari keputusannya mendudukkan kapasitasnya bukan lagi sebagai korban tapi memang pelaku yang berbuat atas dasar kehendak pribadi. Beda bila investor dan atau trader yang bersangkutan disesatkan didalam pengambilan keputusannya maka kapasitasnya dapat sebagai korban dan dapat mengajukan upaya hukum.  

sekian dan terima kasih

TIM AHP ADVOKAT

Narasumber:Advokat Aslam Fetra Hasan 

sumber berita: 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220203213337-12-754835/rugi-rp24-miliar-8-korban-laporkan-aplikasi-binomo-ke-bareskrim

Video Youtube:

https://www.youtube.com/watch?v=_84WQVKN4lE