Showing posts with label hukum acara pidana. Show all posts
Showing posts with label hukum acara pidana. Show all posts

Tuesday, 15 February 2022

Pembahasan Mengenai Penyelidikan dan Penyidikan

Pembahasan Mengenai Penyelidikan dan Penyidikan

Kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan suatu rangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik terhadap suatu perbuatan yang diduga merupakan suatu tindak pidana hingga membuat terang benderangnya suatu perbuatan yang diduga tindak pidana tersebut.

Menurut KUHAP dan diatur didalam Perkap No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang-----à dari sini dapat dikatakan bahwa penyelidikan dilakukan terhadap suatu perbuatan yang baru diduga sebagai tindak pidana untuk kemudian ditentukan dapat tidaknya dilanjutkan ke tahap poenyidikan.

Masih menurut Perkap diatas bahwa dalam kegiatan penyelidikan ini dilakukan dengan cara Kegiatan:

  1. pengolahan TKP;
  2. pengamatan (observasi);
  3. wawancara (interview);
  4. pembuntutan (surveillance);
  5. penyamaran (under cover);
  6. pelacakan (tracking); dan/atau
  7. penelitian dan analisis dokumen
dan output dari hasil penyelidikan adalah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan peritiwa yang terjadi diduga merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.

Untuk peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana maka dilanjutkan ketahapan penyidikan. Penyidikan adalah Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Adapun rangkaian kegiatan yang diakukan meliputi

  1. penyelidikan;
  2. dimulainya penyidikan;
  3. upaya paksa;
  4. pemeriksaan;
  5. penetapan tersangka;
  6. pemberkasan;
  7. penyerahan berkas perkara;
  8. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan 
  9. penghentian penyidikan.
Output akhir dari kegiatan penyidikan adalah pemberkasan perkara diikuti penyerahan tersangka dan barang bukti atau berupa penghentian penyidikan.

Sekian ulaasan ringkas dari kami dan terima kasih

Salam

Tim AHP| ADVOKAT

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT Untuk memenuhi kebutuhan persoalan hukum anda maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.




Monday, 23 April 2018

Kejagung Cekal Karen Agustiawan Terkait Dugaan Korupsi Blok BMG


Kejagung Cekal Karen Agustiawan Terkait Dugaan Korupsi Blok BMG



Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menyatakan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan (KGA) telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak dirinya menjadi saksi dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar.

Saat ini, Karen sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

“KGA sudah dicegah sejak masih sebagai saksi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono, Kamis (5/4) malam.

Demikian pula dengan dua tersangka lainnya kasus tersebut, sudah dicegah bepergian ke luar negeri, yakni, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018, kata kapuspenkum.

Serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018

Seperti diketahui, Karen Agustiawan sudah diperiksa penyidik JAM Pidsus sebanyak tiga kali pada 29 Maret 2017 dan 2 Oktober 2017, serta 8 Februari 2018.

Kejaksaan pekan depan akan memeriksa Karen Agustiawan bersama dua rekannya di PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka

Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan “Agreement for Sale and Purchase-BMG Project” tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya “Feasibility Study” (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau “Final Due Dilligence” dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.[ant]

(Andy Abdul Hamid)

Penjelasan mengenai Saksi  terkait pemberitaan diatas dalam konteks hukum acara
Perihal saksi
Dengan merujuk kepada KUHAP maka:

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri

Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu

Kecuali ditentukan lain dalam KUHAP, maka tidak dapat didengar katerangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

a. keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;

 b. saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena parkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;

 c. suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

 


Selain itu saksi juga mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.  Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya (Pasal 160 ayat (3) KUHAP);

2.   Saksi wajib untuk tetap  hadir di sidang setelah memberikan keterangannya (Pasal 167 KUHAP);

3.   Para saksi dilarang untuk bercakap-cakap (Pasal 167 ayat (3) KUHAP).

 Sedangkan hak dari saksi antara lain:

1.  Dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dengan surat panggilan yang sah serta berhak diberitahukan alasan pemanggilan tersebut (Pasal 112 ayat (1) KUHAP);

2.  Berhak untuk dilakukan pemeriksaan di tempat kediamannya jika memang saksi dapat memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik (Pasal 113 KUHAP);

3.  Berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP);

4.   Saksi berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP);

5.    Berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi (Pasal 166 KUHAP);

6.    Berhak atas juru bahasa jika saksi tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177 ayat (1) KUHAP);

7.    Berhak atas seorang penerjemah jika saksi tersebut bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis (Pasal 178 ayat (1) KUHAP).

Salam
 
AFH