Kejagung Cekal Karen Agustiawan Terkait Dugaan Korupsi Blok BMG
Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menyatakan
mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan (KGA)
telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak dirinya menjadi saksi dugaan
korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG)
Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar.
Saat ini, Karen sudah ditetapkan sebagai tersangka
sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
“KGA sudah dicegah sejak masih sebagai
saksi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono, Kamis (5/4) malam.
Demikian pula dengan dua tersangka lainnya kasus
tersebut, sudah dicegah bepergian ke luar negeri, yakni, Chief Legal Councel
and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai
tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan
pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018
tanggal 22 Maret 2018, kata kapuspenkum.
Serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina
(Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018
Seperti diketahui, Karen Agustiawan sudah
diperiksa penyidik JAM Pidsus sebanyak tiga kali pada 29 Maret 2017 dan 2
Oktober 2017, serta 8 Februari 2018.
Kejaksaan pekan depan akan memeriksa Karen
Agustiawan bersama dua rekannya di PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka
Kasus itu berawal pada 2009
PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin)
berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil
Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan
“Agreement for Sale and Purchase-BMG Project” tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaannya ditemui adanya
dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman
Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya “Feasibility
Study” (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau “Final Due
Dilligence” dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, yang
mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta
biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak
memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam
rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan
adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851
dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000
sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.[ant]
(Andy Abdul Hamid)
Penjelasan mengenai Saksi terkait pemberitaan diatas dalam konteks hukum
acara
Perihal saksi
Dengan
merujuk kepada KUHAP maka:
Saksi
adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,
ia lihat sendiri dan ia alami sendiri
Keterangan
saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan
dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat
sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu
Kecuali
ditentukan lain dalam KUHAP, maka tidak dapat didengar katerangannya dan dapat
mengundurkan diri sebagai saksi:
a.
keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai
derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
b.
saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau
saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena parkawinan dan
anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
c.
suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai
terdakwa.
Selain itu saksi juga mempunyai kewajiban sebagai
berikut:
1. Sebelum
memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara
agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan
tidak lain daripada yang sebenarnya (Pasal 160 ayat (3) KUHAP);
2. Saksi
wajib untuk tetap hadir di sidang setelah memberikan keterangannya (Pasal
167 KUHAP);
3. Para
saksi dilarang untuk bercakap-cakap (Pasal 167 ayat (3) KUHAP).
Sedangkan hak dari saksi antara lain:
1. Dipanggil
sebagai saksi oleh penyidik dengan surat panggilan yang sah serta berhak
diberitahukan alasan pemanggilan tersebut (Pasal 112 ayat (1) KUHAP);
2. Berhak
untuk dilakukan pemeriksaan di tempat kediamannya jika memang saksi dapat
memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada
penyidik (Pasal 113 KUHAP);
3. Berhak
untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk
apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP);
4. Saksi
berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan
memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP);
5.
Berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi (Pasal 166
KUHAP);
6.
Berhak atas juru bahasa jika saksi tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177
ayat (1) KUHAP);
7.
Berhak atas seorang penerjemah jika saksi tersebut bisu dan/atau tuli serta
tidak dapat menulis (Pasal 178 ayat (1) KUHAP).
Salam
AFH