Wednesday, 1 December 2021

Aturan Pembubaran Badan Hukum

Pembubaran PT Melalui Penetapan Pengadilan

Bahwa jangka waktu berdirinya suatu PT dapat berakhir ataupun diakhiri melalui penetapan pengadilan. Apabila pendirian suatu PT diakhiri melalui penetapan pengadilan maka dengan merujuk kepada UU PT pada pasal 146 (1),  pengadilan negeri membubarkan suatu perseroan terbatas dengan ketentuan sbb:

a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;

Pendapat ringkas Advokat Aslam Fetra Hasan:

Pasal ini menjelaskan bahwa pendirian perseroan terbatas dibubarkan berdasarkan permohonan kejaksaan dalam terjadinya tindak pidana korporasi dalam suatu peradilan pidana, maka apabila perseroan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan suatu tindak pidana maka Kejaksanaan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan suatu perseroan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana maka dapat diikuti dengan pembubaran dari badan hukum perseroan.

b. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;

Pendapat ringkas Advokat Aslam Fetra Hasan

Bahwa pendirian suatu perseroan terbatas mensyaratkan untuk terpenuhinya syarat-syarat formil pendirian suatu perseroan, apabila ada salah satu atau beberapa hal yang tidak terpenuhi sehingga cacat formil dalam pendiriannya maka pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pembubaran PT

c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Dalam penjelasan pasal ini dibagian penjelasan pasal per pasal dijelaskan mengenai “alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan”, antara lain:

a. Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak;

 b. dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya walaupun telah dipanggil melalui iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat diadakan RUPS;

 c. dalam hal perimbangan pemilikan saham dalam Perseroan demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 (dua) kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham; atau

 d. kekayaan Perseroan telah berkurang demikian rupa sehingga dengan kekayaan yang ada Perseroan tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya.

Sekian dan terima kasih

Salam

TIM AHP ADVOKAT


No comments:

Post a Comment