Thursday, 17 February 2022

Menilik Ketentuan Pasal Terhadap Vonis Azis Syamsuddin

Menilik Ketentuan Pasal Terhadap Vonis Azis Syamsuddin

Dalam pemberitaan di SINDOnews.com pada Kamis, 17 Februari 2022 - 11:57 WIB oleh Ariedwie Satrio dengan link: https://nasional.sindonews.com/read/688651/13/breaking-news-azis-syamsuddin-divonis-35-tahun-penjara-1645070544 judul "Breaking News: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara"  bahwa vonis terhadap Azis Syamsudin sudah diputuskan dan majelis hakim pemeriksa perkara menyatakan bahwa Azis Syamsuddin melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Melihat ketentuan didalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 adalah sebagai berikut:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Inti dari ketentuan ini adalah suap terhadap penyelenggara negara yang  dalam hal ini dilakukan kepada penyidik KPK sedangkan ketentuan pasal Pasal 64 ayat 1 KUHP berbunyi :

Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran. Jika hukumannya berlainan maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya. Ketentuan dalam pasal ini adalah mengenai perbuatan berlanjut

sumber berita:

https://nasional.sindonews.com/read/688651/13/breaking-news-azis-syamsuddin-divonis-35-tahun-penjara-1645070544

Narasumber:

Advokat Aslam Fetra Hasan

No comments:

Post a Comment