Menilik Ketentuan Pasal Terhadap Vonis Azis Syamsuddin
Melihat ketentuan didalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 adalah
sebagai berikut:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda
paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan
maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau
tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Inti dari
ketentuan ini adalah suap terhadap penyelenggara negara yang dalam hal ini dilakukan kepada penyidik KPK
sedangkan ketentuan pasal Pasal 64 ayat 1 KUHP berbunyi :
Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran. Jika hukumannya berlainan maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya. Ketentuan dalam pasal ini adalah mengenai perbuatan berlanjut
sumber berita:
Narasumber: