Wednesday, 30 January 2019

UPAYA KEBERATAN ATAS PUTUSAN BPSK

UPAYA KEBERATAN ATAS PUTUSAN BPSK
 
Alasan pengajuan keberatan terhadap Putusan BPSK telah diatur dalam Pasal 6 ayat (3) PERMA No.1 Tahun 2006, yaitu :

a.       Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;

b.      Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;

c.       Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Dalam prakteknya bagaimana bila masih ada pihak yang keberatan atas putusan BPSK dan hendak menempuh upaya hukum diluar ketentuan diatas?

Dengan tetap merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (5) PERMA No. 1 Tahun 2006 memberi wewenang kepada Hakim untuk memeriksa dan mengadili sendiri sengketa konsumen yang

bersangkutan, jika keberatan diajukan atas dasar alasan lain diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PERMA No.1 Tahun 2006

Artinya maka alasan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan sekiranya masih  dapat dinyatakan diterima untuk diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri yang menerima dan memeriksa perkara terhadap permohonan-permohonan keberatan diluar ketentuan yang diatur pasal 6 ayat (3) PERMA No.1 Tahun 2006

 
Salam

Aslam Hasan

No comments:

Post a Comment