UPAYA KEBERATAN ATAS PUTUSAN BPSK
Alasan pengajuan
keberatan terhadap Putusan BPSK telah diatur dalam Pasal 6 ayat (3) PERMA No.1
Tahun 2006, yaitu :
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan,
diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yang bersifat
menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu
pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Dalam prakteknya
bagaimana bila masih ada pihak yang keberatan atas putusan BPSK dan hendak
menempuh upaya hukum diluar ketentuan diatas?
Dengan tetap merujuk
pada ketentuan Pasal 6 ayat (5) PERMA No. 1 Tahun 2006 memberi wewenang kepada Hakim
untuk memeriksa dan mengadili sendiri sengketa konsumen yang
bersangkutan,
jika keberatan diajukan atas dasar alasan lain diluar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PERMA No.1 Tahun 2006
Artinya maka
alasan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan sekiranya masih dapat dinyatakan diterima untuk diperiksa dan
diadili oleh Pengadilan Negeri yang menerima dan memeriksa perkara terhadap
permohonan-permohonan keberatan diluar ketentuan yang diatur pasal 6 ayat (3) PERMA
No.1 Tahun 2006
Salam
Aslam Hasan
No comments:
Post a Comment