Showing posts with label sumber hukum. Show all posts
Showing posts with label sumber hukum. Show all posts

Saturday, 13 March 2021

PENDAPAT ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN MENGENAI EKSEKUSI

 EKSEKUSI LAHAN



Perihal Eksekusi Lahan

Eksekusi atas suatu obyek sengketa dalam perkara perdata dapat merujuk kepada ketentuan dan sumber hukum sbb:

SUMBER HUKUM EKSEKUSI

  1. Pasal 195 s. d. 224 HIR atau Stb. 1941 No. 44.
  2. Undang-undang No. 14 tahun 1970 pasal 33 ayat (4) yaitu tentang kewajiban hukum yang bersendikan norma-norma moral, dimana dalam melaksanakan putusan pengadilan diusahakan supaya prikemanusiaan dan prikeadilan tetap terpelihara.
  3. Pasal 33 ayat (3) UU No. 14 tahun 1970 juncto Pasal 60 UU No. 2 tahun 1985 tentang Peradilan Umum menyatakan bahwa yang melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata adalah panitera dan jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.
  4. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1980 yang disempurnakan dalam pasal 5 permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi.
  5. SEMA No. 4 Tahun 1975 penyanderaan ditujukan pada orang yang sudah tidak mungkin lagi dapat melunasi hutang-hutangnya dan kalau disandera dan karena itu kehilangan kebebasan bergerak, ia tidak lagi ada kesempatan untuk berusaha mendapatkan uang atau barang-barang untuk melunasi hutangnya

Sumber video:

https://youtu.be/rq8d9S9BJGs

Salam

Tim AHP|ADVOKAT