Showing posts with label pemberi gadai. Show all posts
Showing posts with label pemberi gadai. Show all posts

Thursday, 20 September 2018

Yang Perlu Diperhatikan Oleh Penerima Gadai Untuk Obyek Jaminan Berupa Gadai Yang Diberikan Oleh Debitor Berupa Perusahaan!!

Yang Perlu Diperhatikan Oleh Penerima Gadai Untuk Obyek Jaminan Berupa Gadai Yang Diberikan Oleh Debitor Berupa Perusahaan!!
 
Dalam suatu perjanjian gadai berupa gadai tagihan tunai yang diberikan oleh debitor kepada kreditor sekiranya ada beberapa point pernyataan yang perlu dimuat didalam perjanjian gadai guna melindungi kepentingan hukum Kreditor diantaranya yakni:
 
a.Pemberi Gadai mempunyai hak dan kewenangan penuh atas Obyek Gadai dan untuk menyerahkan Obyek Gadai kepada Penerima Gadai;
 
b.Obyek Gadai sebelumnya belum pernah dan tidak pernah dialihkan / dijaminkan haknya kepada siapapun kecuali kepada Penerima Gadai;
 
c.Obyek Gadai tidak tersangkut perkara/sengketa dan tidak dalam sitaan serta tidak ada pihak yang menyatakan memiliki hak atasnya;
 
d.Pemberi Gadai telah memperoleh ijin-ijin dan persetujuan yang diperlukan untuk membebankan Gadai pada Obyek Gadai;
 
f.Penyerahan Obyek Gadai oleh Pemberi Gadai kepada Penerima Gadai telah dilakukan dengan  memperhatikan dan memenuhi ketentuan anggaran dasar Pemberi Gadai dan ketentuan yang berlaku terhadap Pemberi Gadai; Beberapa pernyataan diatas setidak-tidaknya harus ada / dicantumkan dalam perjanjian gadai guna kepastian hukum dan kepentingan hukum Kreditor agar hak preferen tetap terlindungi.
 
Salam
 
Aslam Hasan