Showing posts with label Perusahaan. Show all posts
Showing posts with label Perusahaan. Show all posts

Sunday, 14 March 2021

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan atau biasa disingkat SIUP merupakan surat Izin bagi pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Pengaturan mengenai SIUP terdapat dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dengan merujuk pada ketentuan tersebut bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan memulai aktivitas usahanya, selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan megenai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) didalam UU tersebut maka telah dikeluarkan Kepmen Perdagangan No. 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 Desember 1984 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).Dalam aturan pelaksanan ini dijelaskan bahwa setiap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP.

Berikut ketentuan perusahaan yang wajib memiliki SIUP yang dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu:

  1. Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) dibawah Rp. 25.000.000,-
  2. Perusahaan menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000
  3. Perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih diatas Rp. 100.000.000

SIUP perusahaan kecil dan menengah tidak memiliki batas masa berlakunya (masa expire), selama perusahaan pemegang SIUP masih menjalankan kegiatan usahanya. Sedangkan SIUP perusahaan besar memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.

Sekalipun SIUP merupakan persyaratan pokok bagi perusahaan yang menjalankan usaha dagang, ada perusahaan-perusahaan yang dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki SIUP, yaitu:

  1. Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan perdagangannya mempergunakan SIUP kantor pusat perusahaan.
  2. Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari kementerian teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan perdagangan.
  3. Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
  4. Perusahaan Jawatan (Perjan) dan Perusahaan Umum (Perum)
  5. Perusahaan kecil perorangan

Perusahaan yang memiliki SIUP memiliki 3 (tiga) kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu sebagai berikut:

  1. Wajib lapor apabila tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP, mengenai pembukuan cabang/perwakilan perusahaan, atau mengenai penghentian kegiatan atau penutupan cabang/perwakilan perusahaan.
  2. Wajib memberikan data/informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.
  3. Wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Sumber:

Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS


Thursday, 20 September 2018

Yang Perlu Diperhatikan Oleh Penerima Gadai Untuk Obyek Jaminan Berupa Gadai Yang Diberikan Oleh Debitor Berupa Perusahaan!!

Yang Perlu Diperhatikan Oleh Penerima Gadai Untuk Obyek Jaminan Berupa Gadai Yang Diberikan Oleh Debitor Berupa Perusahaan!!
 
Dalam suatu perjanjian gadai berupa gadai tagihan tunai yang diberikan oleh debitor kepada kreditor sekiranya ada beberapa point pernyataan yang perlu dimuat didalam perjanjian gadai guna melindungi kepentingan hukum Kreditor diantaranya yakni:
 
a.Pemberi Gadai mempunyai hak dan kewenangan penuh atas Obyek Gadai dan untuk menyerahkan Obyek Gadai kepada Penerima Gadai;
 
b.Obyek Gadai sebelumnya belum pernah dan tidak pernah dialihkan / dijaminkan haknya kepada siapapun kecuali kepada Penerima Gadai;
 
c.Obyek Gadai tidak tersangkut perkara/sengketa dan tidak dalam sitaan serta tidak ada pihak yang menyatakan memiliki hak atasnya;
 
d.Pemberi Gadai telah memperoleh ijin-ijin dan persetujuan yang diperlukan untuk membebankan Gadai pada Obyek Gadai;
 
f.Penyerahan Obyek Gadai oleh Pemberi Gadai kepada Penerima Gadai telah dilakukan dengan  memperhatikan dan memenuhi ketentuan anggaran dasar Pemberi Gadai dan ketentuan yang berlaku terhadap Pemberi Gadai; Beberapa pernyataan diatas setidak-tidaknya harus ada / dicantumkan dalam perjanjian gadai guna kepastian hukum dan kepentingan hukum Kreditor agar hak preferen tetap terlindungi.
 
Salam
 
Aslam Hasan  

Wednesday, 18 May 2016

TATACARA PENYELENGGARAAN RUPS

TATACARA PENYELENGGARAAN RUPS
Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014

Dengan telah selesainya laporan keuangan audit maka untuk pengesahan atas laporan keuangan tersebut diselenggarakan dalam Agenda Rapat RUPS

Berikut tatacara penyelenggaran RUPS yang diatur didalam POJK No 32/POJK.04/2014 


Cara Melaksanakan RUPS PT Tbk

Pada tahun 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan terbaru dalam rangka pelaksanaan RUPS bagi PT Tbk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/214 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Ada beberapa ketentuan-ketentuan terbaru berdasarkan ketentuan OJK itu, diantaranya:
1.   Perubahan penyebutan istilah Pemberitahuan RUPS menjadi Pengumuman RUPS
2.   Perubahan jangka waktu Panggilan RUPS, dari sebelumnya 14 hari, menjadi 21 hari (bukan hari kerja, tetapi memperhitungkan sabtu dan minggu) RUPS
3.    Kewajiban baru mencantumkan Pengumuman RUPS dan Panggilan RUPS di website Perseroan dalam bahasa asing dan Bahasa Indonesia, dengan minimal dalam Bahasa Inggris
4.    Membuat Ringkasan Risalah RUPS dan diumumkan dalam (i) minimal 1 koran harian Bahasa Indonesia, website BEI, website Perseroan Perseroan dalam bahasa asing dan Bahasa Indonesia, dengan minimal dalam Bahasa Inggris

Simulasi Jadwal & Time Table Penyelenggaraan RUPS PT Tbk

Catatan: Mohon diperhatikan hari kerja (tidak memperhitungkan hari sabtu/minggu/libur) dan hari kalender (memperhitungkan hari sabtu/minggu/libur)

No.
Kegiatan
Tanggal Pelaksanaan
Keterangan
Dasar Hukum
1.
Pemberitahuan agenda RUPS kepada OJK
H-43
(paling lambat 5 hari kerja sebelum pengumuman RUPS)
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan draft Panggilan dan Pengumuman RUPS
Pasal 8 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
2.
Pengumuman RUPS, minimal di
1.       1 (satu) surat kabar harian Bahasa Indonesia berperedaran nasional
2.       Website BEI
3.       Website Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, paling kurang adalah Bahasa inggris
H-36
(paling lambat 14 hari sebelum Panggilan RUPS)
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan bukti pengumuman surat kabar
Pasal 10 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
3.
Tanggal terakhir Daftar Pemegang Saham, pukul 16.00 WIB
H-22
1 hari sebelum tanggal Panggilan RUPS
Meminta kepada Biro Administrasi Efek, rekap nama pemegang saham yang berhak hadir RUPS
-
4.
Panggilan RUPS, minimal di
1.       1 (satu) surat kabar harian Bahasa Indonesia berperedaran nasional
2.       Website BEI
3.       Website Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, paling kurang adalah Bahasa inggris
H-21
(paling lambat 21 hari sebelum pelaksanaan RUPS)
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan bukti pengumuman surat kabar
Pasal 13 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
5.
Pelaksanaan RUPS
Hari RUPS
 
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan draft Panggilan dan Pengumuman
Pasal 8 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
6.
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS, minimal di
1.       1 (satu) surat kabar harian Bahasa Indonesia berperedaran nasional
2.       Website BEI
3.       Website Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, paling kurang adalah Bahasa inggris
H+2
(paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal RUPS)
Ringkasan Risalah Rapat paling sedikit berisi
1.       tanggal RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS
2.       anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat RUPS
3.       jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah
4.       ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat
5.       jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang saham diberi kesempatan
6.       mekanisme pengambilan keputusan RUPS
7.       hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain (tidak memberikan suara) untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara
8.       keputusan RUPS
9.       pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen tunai
Pasal 34 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
7.
Pemberitahuan kepada OJK atas Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat
H+4
(paling lambat 2 hari kerja setelah pengumuman surat kabar atas Ringkasan Risalah Rapat )
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan bukti Pengumuman surat kabar atas Ringkasan Risalah Rapat
Pasal 34 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
8.
Menyampaikan Risalah RUPS kepada OJK
H+30
(paling lambat 30 hari setelah tanggal RUPS)
-
Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014

Sumber:
  1. http://www.sindikat.co.id/blog/tata-cara-pelaksanaan-rups-pt-tbk-berdasarkan-peraturan-ojk-no-32-pojk-04-2014
  2. Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014

Salam
Adv. Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP/WA: 081905057198
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id