https://www.rappler.com/indonesia/berita/178962-walhi-ptun-pt-semen-indonesia
"Kami
sangat menyesalkan hal ini. Karena ini putusan yang tidak seimbang. Seharusnya
hakim lebih cermat lagi."
Fariz
Fardianto
Published
6:29 PM, August 16, 2017
Updated 6:29 PM, August 16, 2017
SEMARANG,
Indonesia — Para aktivis lingkungan yang tergabung dalam lembaga Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) harus menelan pil pahit saat menyambangi
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Abdurahman Saleh, Kalibanteng,
Semarang, Rabu 16 Agustus 2017.
Bertempat
di ruang sidang utama PTUN, dalam sidang akhir gugatan Surat Keputusan (SK)
Gubernur Jateng bernomor 660.1/4 tahun 2017, Ketua Majelis Hakim PTUN Diyah
Widiastuti menolak semua gugatan Walhi.
Hakim
Diyah menyebut izin tambang untuk Semen Indonesia di Kabupaten Rembang
diputuskan sah secara hukum. Izin lingkungan pertambangan itu sebelumnya
diterbitkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo sesuai dengan putusan peninjauan
kembali (PK) bernomor 99 PK/TUN/2016.
"Mengadili,
menolak gugatan perlawanan untuk seluruhnya. Menetapkan surat ketetapan ketua
PTUN 16 Juni 2017 untuk dipertahankan," kata Diyah.
Hakim
menyatakan Ganjar sebagai pihak tergugat sudah mencabut sekaligus merevisi
penerbitan izin lingkungan pabrik Semen Indonesia sesuai perintah pihak
pengadilan.
Menurut
hakim, proses gugatan dari Walhi tidak cukup mempunyai kekuatan hukum.
"Karenanya ditolak seluruhnya," kata Diyah lagi. Ia pun telah
mencermati berbagai aspek kemanfaatan dan aspek investasi dalam proyek pabrik
semen di Rembang.
Lebih
jauh lagi, pihaknya juga mempertimbangkan langkah yang dilakukan tergugat dalam
mengubah addendum sesuai pertimbangan putusan pengadilan.
"Keputusan
sah secara hukum. Sehingga majelis yakin keputusan 660.1/4 tahun 2017 tidak
dapat digugat maupun disengketakan kembali, karena telah memenuhi aturan yang
berlaku," paparnya.
Ia
berpendapat SK Gubernur Jateng sebagai obyek yang digugat jadi unsur yang
melekat pada pemberian izin lama pabrik semen.
Ivan
Wagner, perwakilan Walhi Jateng menyayangkan putusan majelis hakim PTUN.
Pasalnya, ia menganggap majelis hakim kurang obyektif sehingga tidak
memperdalam substansi gugatan yang ia ajukan selama ini.
"Kami
sangat menyesalkan hal ini. Karena ini putusan yang tidak seimbang. Seharusnya
hakim lebih cermat lagi, lebih arif memutuskan vonis dalam kasus pabrik semen.
Kami nanti akan mengambil upaya hukum lainnya," cetusnya.
Pabrik
semen beroperasi lagi
Di
tempat yang sama, Kabiro Hukum dan Perekonomian, Premprov Jateng, Iwanudin Iskandar
cukup lega dengan putusan majelis hakim.
Hal
ini, katanya membuktikan bila semua izin pabrik semen di Rembang tidak cacat
hukum dan PT Semen Indonesia bisa beroperasi kembali.
"Izinnya
enggak ada masalah lagi. Ini juga sudah incrach. Jadi menurut hemat kami pabrik
semen bisa menjalankan proses produksinya dengan normal tanpa ada gangguan
hukum lagi," ujar Iwan. —Rappler.com
Pokok Bahasan :
Beberapa hal berkenaan dengan
pemberitaan diatas yakni:
-
Perijinan usaha dari Semen Indonesia;
-
Gugatan TUN;
-
Pemeriksaan perkara TUN
Perijinan usaha yang dikeluarkan
oleh Gubernur Ganjar merupakan obyek KTUN
Keputusan Tata Usaha
Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat
tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual,
dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata.
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat
umum;
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana atau peraturan perundangundangan lain yang bersifat hukum pidana;
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional
Indonesia;
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah
mengenai hasil pemilihan umum.”
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan
oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada
pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara
yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa
disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud
diatas adalah:
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku;
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.”
Perihal Putusan TUN
Putusan
Pengadilan dapat berupa:
a.
gugatan ditolak;
b.
gugatan dikabulkan;
c.
gugatan tidak diterima;
d. gugatan gugur
Hanya
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat
dilaksanakan.
Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan
pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara.
Terhadap putusan tingkat terakhir Pengadilan dapat dimohonkan
pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara;
Salam
AFH
No comments:
Post a Comment