Showing posts with label konsumen. Show all posts
Showing posts with label konsumen. Show all posts

Tuesday, 29 June 2021

Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konsekuensi Hukum Jika Developer Wanprestasi

Konsekuensi Hukum Jika Developer Wanprestasi Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E,C.C.L.S

Bentuk Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak developer dapat berupa:

  1. tidak melakukan apa yang telah disanggupi untuk dilakukan;m
  2. melaksanakan apa yang telah dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
  3. melakukan apa yang telah dijanjikan tetapi terlambat;
  4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Dalam hal demikian maka pihak konsumen dapat untuk melaksanakan haknya diantaranya:

1)Meminta pihak developer untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati.

2)Meminta Pembayaran ganti rugi.

Dasar hukum pembayaran ganti rugi adalah mengacu Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

3)Pembatalan Perjanjian

Dasar hukum untuk pembatalan perjanjian tercantum pada Pasal 1266 KUH Perdata

Salam

AHP|ADVOKAT

Thursday, 1 November 2018

Mengenai Klausul Baku


Mengenai Klausul Baku
Seringkali fasilitas umum seperti di supermarket, tempat parkir, wahana rekreasi keluarga, tempat fitness, pasar dan tempat-tempat umum lainnya selalu menyediakan loker / ruang khusus untuk tempat penitipan barang dimana setiap pengunjung yang hadir dapat menitipkan barang bawaannya dan oleh petugas yang menjaga diberikan kartu/ tiket/karcis penitipan.
Bila kita jeli, dalam karcis/ kartu/ tiket penitipan tersebut terdapat beberapa klausul diantara yang sering dijumpai adalah "bahwa pemilik barang bertanggung jawab sendiri atas setiap kerusakan, kehilangan dan segala risiko atas barang-barang miliknya".
Nahh..apakah klausul tersebut yang merupakan salah satu bentuk pengalihan tanggung jawab pengelola tempat (pelaku usaha) penitipan termasuk dalam klausul baku? Menjawab pertanyaan tersebut menurut sudut pandang penulis selaku Advokat maka klausul tersebut dapat dikategorikan sebagai klausul baku yang bertentangan dengan pasal 18 huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka klausul tersebut yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha sehingga berimplikasi untuk batal demi hukum.
Setiap kerusakan, kehilangan yang ada terhadap barang-barang yang dititipkan merupakan tanggung jawab juga dari pelaku usaha dan akibat kerusakan atau kehilangan atas barang2 yang dititipkan tersebut pihak pemilik memiliki hak untuk mengajukan ganti rugi kepada pelaku usaha.
Salam
Aslam Hasan