Mengenai
Klausul Baku
Seringkali
fasilitas umum seperti di supermarket, tempat parkir, wahana rekreasi keluarga,
tempat fitness, pasar dan tempat-tempat umum lainnya selalu menyediakan loker /
ruang khusus untuk tempat penitipan barang dimana setiap pengunjung yang hadir
dapat menitipkan barang bawaannya dan oleh petugas yang menjaga diberikan
kartu/ tiket/karcis penitipan.
Bila
kita jeli, dalam karcis/ kartu/ tiket penitipan tersebut terdapat beberapa
klausul diantara yang sering dijumpai adalah "bahwa pemilik barang
bertanggung jawab sendiri atas setiap kerusakan, kehilangan dan segala risiko
atas barang-barang miliknya".
Nahh..apakah
klausul tersebut yang merupakan salah satu bentuk pengalihan tanggung jawab
pengelola tempat (pelaku usaha) penitipan termasuk dalam klausul baku? Menjawab
pertanyaan tersebut menurut sudut pandang penulis selaku Advokat maka klausul
tersebut dapat dikategorikan sebagai klausul baku yang bertentangan dengan
pasal 18 huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka klausul
tersebut yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha sehingga
berimplikasi untuk batal demi hukum.
Setiap
kerusakan, kehilangan yang ada terhadap barang-barang yang dititipkan merupakan
tanggung jawab juga dari pelaku usaha dan akibat kerusakan atau kehilangan atas
barang2 yang dititipkan tersebut pihak pemilik memiliki hak untuk mengajukan
ganti rugi kepada pelaku usaha.
Salam
Aslam
Hasan