POJK No 1/POJK.07/2013 Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2013 terdiri dari 8 Bab dan 57 pasal, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013
Ketentuan-ketentuan yang
termuat dalam POJK ini sebagian besar memuat mengenai kewajiban dari pelaku
usaha, diantaranya sebagai berikut:
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat
Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan,
baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara
syariah.
-
Konsumen adalah
pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia
di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan,
pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada
Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan berhak untuk memastikan adanya itikad baik Konsumen dan mendapatkan
informasi dan/atau dokumen mengenai Konsumen yang akurat, jujur, jelas, dan
tidak menyesatkan.
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk
dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan wajib menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana
dalam Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti oleh Konsumen
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan wajib menyusun dan menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau
layanan
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan wajib memberikan pemahaman kepada Konsumen mengenai hak dan kewajiban
Konsumen.
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan wajib memberikan informasi mengenai biaya yang harus ditanggung
Konsumen untuk setiap produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Pelaku Usaha
Jasa Keuangan
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan dilarang memberikan fasilitas secara otomatis yang mengakibatkan
tambahan biaya tanpa persetujuan tertulis dari Konsumen.
-
Sebelum Konsumen
menandatangani dokumen dan/atau perjanjian produk dan/atau layanan, Pelaku
Usaha Jasa Keuangan wajib menyampaikan dokumen yang berisi syarat dan ketentuan
produk dan/atau layanan kepada Konsumen.
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan wajib menginformasikan kepada Konsumen setiap perubahan manfaat,
biaya, risiko, syarat, dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen dan/atau
perjanjian mengenai produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan wajib menyusun pedoman penetapan biaya atau harga produk dan/atau
layanan jasa keuangan
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan wajib menyelenggarakan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi
keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat.
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan wajib memberikan akses yang setara kepada setiap Konsumen sesuai
klasifikasi Konsumen atas produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan wajib memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan Konsumen
dengan produk dan/atau layanan ditawarkan kepada Konsumen
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan dilarang menggunakan strategi pemasaran produk dan/atau layanan yang
merugikan Konsumen dengan memanfaatkan kondisi Konsumen yang tidak memiliki
pilihan lain dalam mengambil keputusan
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen
dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan
Konsumen.
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan wajib memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan
perjanjian dengan Konsumen.
-
Dalam hal Pelaku
Usaha Jasa Keuangan menggunakan perjanjian baku, perjanjian baku tersebut wajib
disusun sesuai dengan peraturan perundang undangan.
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan, agen penjual, dan pengurus/pegawai dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan
wajib menghindari benturan kepentingan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan
Konsumen
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan wajib menyediakan layanan khusus kepada Konsumen dengan kebutuhan
khusus.
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset Konsumen yang berada
dalam tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan wajib memberikan tanda bukti kepemilikan produk dan/atau pemanfaatan
layanan kepada Konsumen tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian dengan
Konsumen.
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan wajib memberikan laporan kepada Konsumen tentang posisi saldo dan
mutasi simpanan, dana, aset, atau kewajiban Konsumen secara akurat, tepat
waktu, dan dengan cara atau sarana sesuai dengan perjanjian dengan Konsumen.
- Beberapa kewajiban
dari pelaku usaha yang tercantum didalam pasal 28,29,30,31,32,33,34,35,36,38
-
Dalam hal tidak
mencapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, Konsumen dapat melakukan
penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan
-
Konsumen dapat
menyampaikan pengaduan yang berindikasi sengketa dan pelanggaran ketentuan
peraturan peundang-undangan di sektor keuangan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan
Konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan
-
Pelaku Usaha Jasa
Keuangan dan/atau pihak yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini dikenakan sanksi administratif, antara lain berupa: Peringatan
tertulis; Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; Pembatasan
kegiatan usaha; Pembekuan kegiatan usaha; dan Pencabutan izin kegiatan usaha
Sumber:
POJK No 1/POJK.07/2013
Salam
Aslam Hasan S.H., C.L.A
No comments:
Post a Comment