Monday, 30 September 2024

Kasus Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

Kasus Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

Uraian Kasus:

Pulau XXX merupakan sebuah kepulauan yang kaya akan sumber daya alam mineral, sebuah perusahaan kecil memanfaatkan kekayaan alam ini dengan melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi izin yang sah dari pemerintah. Mereka menggali mineral di dalam kawasan hutan lindung yang dilindungi oleh UU NO 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktivitas ini tentu mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk aktifitas penebangan pohon dan pencemaran sumber air di sekitar area penambangan.

Ketika pihak berwenang mendapatkan laporan mengenai adanya aktivitas ilegal tersebut, mereka melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin penambangan yang sesuai, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU No 3 tahun 2020 tersebut. Setelah dilakukan pengumpulan barang bukti dan alat bukti serta melakukan penindakan, pihak penyidik dari kepolisian menangkap pemilik perusahaan dan sejumlah pekerja yang terlibat.

Dalam berkas penyidikan, pemilik perusahaan dihadapkan pada pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 158 UU No 3 tahun 2020. Bahwa tindakan penambangan ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem di kawasan tersebut. Ancaman pidana terhadap perbuatan melawan hukum ini adalah pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000.000,00.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan perlu meningkatkan kesadaran mengingat pentingnya menjaga lingkungan serta kepatuhan terhadap regulasi pertambangan. Selain itu, kasus ini juga mendorong pihak berwenang supaya lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait kegiatan penambangan di Indonesia.

Salam 

AHP Advokat

No comments:

Post a Comment