Praktik Ilegal: Kasus Penipuan oleh "Dokter" Palsu
Di sebuah kota kecil dan terpelosok, seorang pria bernama Andii mengaku sebagai dokter umum dan membuka praktik kesehatan tanpa dilengkapi Surat Izin Praktik (SIP). Andii memberikan layanan medis, termasuk namun tidak terbatas pada pengobatan penyakit ringan, penyakit berat dan pemberian resep-resep obat. Dengan serangkaian kebohongannya banyak warga yang terlena dengan penampilan dan kepercayaannya, sehingga mereka datang untuk berobat.
Suatu ketika, salah satu pasien, sebut saja namanya Lisaa, mengalami komplikasi setelah menerima perawatan dari Andii. usut punya usut diketahui bahwa Andii bukanlah tenaga medis terlatih dan mempunyai Surat Izin Praktik, kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwenang. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Andii telah melakukan praktik medis ilegal selama lebih dari satu tahun.
Akhirnya, Andii ditangkap dan dihadapkan pada perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 439 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan pelanggaran ini, Andii berpotensi dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kasus ini perlu menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap bahaya praktik medis tanpa izin dan pentingnya melakukan cek, memverifikasi kualifikasi tenaga kesehatan sebelum menerima perawatan.
Salam
AHP Advokat
No comments:
Post a Comment