Awas dan Hati-hati bila Mengalihkan, Menggadaikan dan Menyewakan Obyek
Benda Jaminan Fidusia bisa Berbuah Pidana!!
Acap kali kita temui dalam kehidupan bertetangga, sebut saja si A yang
baru disetujui pengajuan kreditnya di sebuah perusahaan pembiayaan untuk
memiliki mobil keluaran terbaru dari Toyota yakni Avanza yang tidak hanya
dikendarai sendiri namun juga ternyata dikomersialkan kembali kepada pihak
ketiga baik dipinjamkan sebagai jaminan ataupun disewakan dengan dalih
memberdayakan omset pribadi yang kesemuanya dilakukan tanpa adanya persetujuan
terlebih dahulu dari perusahaan pembiayaan selaku pemberi kredit dan penerima
jaminan fidusia.
Pada awalnya semua berjalan lancar dan tidak ada permasalahan yang
berarti namun ketika pemenuhan kewajiban setiap bulannya dari si A mengalami
keterlambatan dan sudah diupayakan berulangkali dari pihak perusahaan
pembiayaan untuk dilakukan penagihan namun menemui jalan buntu dan upaya
terakhir yang ditempuh oleh perusahaan pembiayaan untuk meminimalisir kerugian
yang dideritanya yakni dengan dilakukan penarikan terhadap kendaraan milik si A
namun kendaraan yang akan ditarik tersebut ternyata tidak ada di tangan si A
maka timbullah permasalahan baru yang pelik karena dihadapkan pada penegakan
aturan hukum di bidang FIDUSIA dalam bentuk PIDANA FIDUSIA.
Dalam hal pemberi obyek fidusia yang mengalihkan, menggadaikan ataupun
menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan
dari penerima fidusia maka sangsinya adalah PIDANA.
Ketentuan pasal 23 ayat 2:
''Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan
kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan
benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Penerima Fidusia''
Dalam hal obyek fidusia yang terbukti secara sah dan menyakinkan tidak
berada di tangan pemberi fidusia maka unsur mengalihkan didalam pasal 23
tersebut sudah terpenuhi maka sangsinya yang diberikan dapat merujuk kepada
pasal 36 sbb:
Pasal 36
''Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda
yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2)
yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima
Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)''
Dalam yurisprudensi dapat kita simak putusan nomor 121 PK/Pid.Sus /2015
adalah:
Bahwa alasan alasan permohonan Peninjauan Kembali Pemohon merupakan fakta
aquo, fakta hukum yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh
Majelis Hakim, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah terbukti melakukan
perbuatan tanpa hak mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam
bentuk mobil CRV dari PT. Astra Sedaya Malang, yang dalam kasus dipermasalahkan
Pemohon Peninjauan Kembali in Casu, tidak menggadaikan atau tidak
menggadaikan, menjual atau tidak menjual, yang dalam kasus in Casu Pemohon
Peninjauan Kembali telah meminjamkan kepada orang lain dalam bentuk meminjamkan
murni atau karena alasan alasan keuangan apapun namanya, tetapi tanpa hak
mengalihkan berupa jaminan atau mobil tersebut dari Pemohon Peninjauan Kembali
telah nyata terjadi, karenanya alasan alasan keberatan Pemohon Peninjauan
Kembali dalam permohonan Peninjauan Kembali Pemohon, menjadi tidak dapat
dibenarkan.
Dengan demikian Dalam hal pemberi obyek fidusia yang mengalihkan,
menggadaikan ataupun menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa
adanya persetujuan dari penerima fidusia maka sangsinya adalah PIDANA.
Salam
Aslam Hasan