Tuesday, 9 October 2018

Dividen Sebagai Hak Pemegang Saham

Dividen Sebagai Hak Pemegang Saham
 
Pemegang saham yang menginvestasikan modalnya dalam suatu perusahaan berhak atas dividen dari perusahaan tersebut, Dividen yang merupakan bagian dari laba bersih perseroan dibagikan dalam bentuk uang yang didistribusikan setelah mendapat persetujuan RUPS.
 
Perihal dividen sendiri dapat kita merujuk pada ketentuan didalam UU Perseroan Terbatas yakni:
Pasal 71 ayat 2 UUPT, pada dasarnya dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham adalah:
1. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS. 
2. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. 
3. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
 
Salam
Aslam Hasan

Monday, 8 October 2018

Memaknai Dasar Kepailitan


Memaknai Dasar Kepailitan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU"), disebutkan didalam pasal tersebut;
"Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengdilan baik atas permohonan satu atau lebih Krediturnya";
 
Karena itu sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi"
Sesuai dengan ketentuan pasal diatas apabila dilapangan masih disengketakan besaran utang-piutang yang ada serta masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam artian belum jelas dan belum dapat dipastikan jumlah hutangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih  maka sudah semestinya permohonan pailit ditolak apalagi didapatkan suatu fakta Pemohon Kepailitan hanya diajukan oleh satu orang Kreditur, dan dalam uraian permohonan tidak menyebut adanya Kreditur lain yang memiliki hutang telah jatuh tempo pembayarannya dan dapat ditagih,
Salam
Aslam Hasan

Pengajuan Perlawanan/Keberatan Atas Daftar Pembagian Hasil Pemberesan/Penjualan Harta Pailit Oleh Debitor Pailit!!


Pengajuan Perlawanan/Keberatan Atas Daftar Pembagian Hasil Pemberesan/Penjualan Harta Pailit Oleh Debitor Pailit!!
Setiap upaya hukum dalam proses kepalilitan dan PKPU selalu terbuka dan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkeberatan namun nyatanya tidak semua pihak yang keberatan terhadap daftar pembagian hasil pemberesan/ penjualan harta pailit dapat mengajukan keberatan.Pihak manakah itu?
Sekali lagi penulis sampaikan selaku advokat yang acapkali membantu penangangan perkara-perkara kepaiitan bahwa didalam lapangan untuk penanganan perkara kepailitan tidak hanya berkutat dengan masalah waktu yang ketat namun juga aspek prosedural sangat penting. Beda sedikit maka upaya hukum yang diajukan dapat ditolak oleh majaelis Hakim.
Kali ini upaya hukum dilakukan oleh debitor pailit dalam hal Pengajuan Perlawanan/Keberatan Atas Daftar Pembagian Hasil Pemberesan/Penjualan Harta Pailit, apakah debitor pailit berwenang untuk mengajukan upaya hukum atas perkara aquo?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat bersama-sama merujuk pada ketentuan pasal 192 ayat 1,ayat 2 dan ayat 3, pasal 193 ayat 1 dan pasal 196 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU maka dapat disimpulkan bahwa UU Kepailitan dan PKPU hanya menyebutkan keberatan/perlawanan hanya dapat diajukan oleh kreditor atau kurator sehingga dengan kata lain debitor pailit tidak memiliki kewenangan / kedudukan hukum sebagai pelawan
Salam
Aslam Hasan
 

Thursday, 4 October 2018

Pertanggung Jawaban Perdata Pemegang Saham Atas Kerugian Perseroan.

Pertanggung Jawaban Perdata Pemegang Saham Atas Kerugian Perseroan.
 
Pembahasan mengenai pertanggungjawaban cukup luas apalagi bila berkenaan dengan konteks hukum hukum perseroan. Seorang pemegang saham yang mendirikan sebuah perseroan yang kemudian mengadakan perjanjian kepada kreditor dalam bentuk perjanjian utang piutang dimana dalam kemudian hari bisnis usaha merosot sehingga hasil pinjaman tidak dapat dikembalikan / dipenuhi oleh perseroan baik pokok maupun bunganya maka pihak kreditor tidak dapat dengan serta merta mengejar pertanggungjawaban secara pribadi dari pemegang saham atas pengembalian utangnya kepada kreditor tersebut.
 
Yang harus dipahami oleh kreditor adalah bahwa pemegang saham tidak bertanggungjawab secara pribadi atas setiap perjanjian yang dibuat atas nama perseroan dan tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya.
 
Bilamana kreditor hendak tetap mengejar pertanggungjawaban dari pemegang saham atas pengembalian utang perusahaannya maka kreditor hanya akan mendapat porsi tidak melebihi modal yang disetor oleh pemegang saham kedalam perseroan.
 
Sekali lagi dapat disimpulkan bahwa Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran modalnya kedalam perusahaannya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya kecuali ada kondisi-kondisi tertentu yang memiliki pembuktian kuat serta menentukan untuk dapat kreditor mengejar harta pribadi dari pemegang saham tersebut maka tidak tertutup kemungkinan pertanggungjawaban terbatas dapat hapus.

Salam
Aslam Hasan

Tuesday, 2 October 2018

PHK Dan Aturannya!


PHK Dan Aturannya!
PHK dan aturannya suatu judul yang penulis angkat hari ini berkenaan dengan proses bantuan hukum yang penulis tangani saat dalam mewakili salah satu klien di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Selatan.
Proses punya proses ternyata perselisihan yang ada sudah berujung untuk tidak memungkinkan lagi suatu keharmonisan dalam hubungan pemberi kerja-penerima kerja dapat berlangsung, upaya mediasi tidak menemui jalan terang sehingga proses berlangsung ke tahapan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Satu yang penulis angkat dan dapat menjadi kajian bersama bahwa dalam proses PHK ada beberapa aturan yang seyogyanya dipahami bersama dengan tetap merujuk kepada ketentuan pasal 151 dan 152 serta 153 UU No 13 Tahun 2013.
Dalam suatu hubungan kerja seyogyanya para pihak tetap berupaya mengusahakan agar tidak terjadi adanya PHK, kalaupun keharmonisan sudah memang tidak dapat lagi diteruskan maka penetapan PHK hanya dapat diperoleh melalui penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Konsekuensi lebih lanjut bagi pihak pemberi kerja (dalam hal terjadinya PHK) adalah pemberi kerja wajib membayar uang kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besarnya masing-masing tetap merujuk pada ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Dalam hal proses perkara sampai dengan tahapan akhir maka bagi pihak yang dikalahkan wajib membayar biaya perkara.
Salam Damai
AFH

 

Monday, 1 October 2018

Pembaharuan PKWT

Pembaharuan PKWT!!
 
Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya dengan status PKWT maka perlu sesekali mencermati kembali/ mereview kembali apakah ketentuan-ketentuan mengenai PKWT secara umum bagi karyawan yang dipekerjakannya itu masih relevan atau tidak. Kalau memang masih relevan ya diteruskan kalau tidak ya harus fair PKWT berubah menjadi PKWTT.
 
Mengenai PKWT sekali lagi kita urai kembali bahwa PKWT hanya diperuntukkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya hanya akan selesai dalam periode tertentu. Oleh karenanya PKWT bagi pekerja tidak dapat diaplikasikan/ diadakan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang tetap.
Untuk PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui. Khusus untuk pembaharuan PKWT maka hanya dapat dilakukan setelah melebihi masa tenggang selama 30 hari sejak berakhirnya PKWTT yang lama untuk kemudian diperbaharui paling lama 2 tahun.
 
Apabila pembaharuan PKWT tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dijelaskan diatas maka konsekuensinya adalah PKWT berubah menjadi PKWTT.
 
Salam kerja
Aslam Hasan

Sunday, 30 September 2018

Renvoi Prosedur Konteks Kepailitan-Penetapan Nilai Piutang-

Renvoi Prosedur Konteks Kepailitan-Penetapan Nilai Piutang-
 
Cukup jamak renvoi prosedur mengenai bantahan adanya selisih nilai suatu piutang yang diajukan oleh debitor terhadap kreditor dengan dasar hukum mengacu pada pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1.
 
Dengan demikian bila mengacu kepada ketentuan 2 pasal tersebut diatas maka materi permohonan renvoi prosedur hanyalah mengenai adanya selisih nilai piutang yang terdapat dalam daftar piutang tetap.
 
Segala permohonan renvoi prosedur yang diajukan yang tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dan ditetapkan oleh UU Kepailitan dan PKPU maka konsekuensi lebih lanjutnya adalah permohonan akan ditolak oleh majelis hakim.
 
Pasal 127 ayat(1): "(1) Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan keduabelah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan";
 
Pasal 132 ayat(1): "(1) Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana"; 
 
Salam
Aslam Hasan